Gasak HP Karyawan Cucian Mobil, Warga Lampura Ditangkap di Tuba

Jumat 20-09-2019,07:08 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Iwan Efendi (36) warga Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus berurusan dengan aparat dari Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang. Iwan digelandang ke Mapolres setempat karena menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah tempat cucian mobil di pinggir Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Iwan ditangkap Rabu (18/9) sekira pukul 09.00 WIB saat berada di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur. Sandy Galih menjelaskan, aksi curat yang dilakukan Iwan terjadi pada 1 Juli 2019 sekira pukul 03.00 WIB tempat korban Rizqi Rahmadani (23). Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut berniat untuk tidur setelah teleponan dengan keluarga sekira pukul 02.00 WIB. \"Korban selesai teleponan dan masuk ke dalam kamar lalu mengecas HP miliknya di samping lemari. Sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat dua unit HP miliknya yang sedang dicas sudah tidak ada lagi,\" kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Kamis (19/9). Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu melanjutkan, korban sempat panik melihat handphone Advan type S5E warna hitam dan HP Xiaomi 4X warna gold miliknya telah lenyap. \"Korban sempat berusaha mencari di sekeliling kamar, ternyata tidak ditemukan. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang,\" ungkapnya Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / 185 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 01 Juli 2019, Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Akhirnya Rabu (18/9) sekira pukul 09.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur. \"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,\" tandasnya. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait