Gegara Mereka Berdua, Remaja Metro Ketagihan Tembakau Gorila

Jumat 16-08-2019,13:07 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro membongkar sindikat pengedar narkotika jenis tembakau Gorila yang menyasar kalangan pelajar di Kota Metro, Kamis (15/8) sore. Polisi mengamankan dua pria, yaitu R Bimo Satrio (21) dan JME (17) di salah satu rumah kost yang terletak di jalan Merpati II, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra. Menurutnya terbongkarnya jaringan kecil pengedar tembakau gorila tersebut berkat laporan masyarakat. \"Pada Kamis (15/8) sekira pukul 15.30 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua remaja terduga pengedar narkoba jenis tembakau gorila yang diedarkan ke kalangan pelajar,\" ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/8). Ia menyampaikan, kedua pria tersebut diamankan saat sedang membungkus tembakau gorila disebuah rumah kost. \"Kedua tersangka itu adalah Bimo warga Jalan A. Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dan JME berstatus pelajar yang merupakan warga Jalan Ryacudhu Perum Korpri, Kota Bandarlampung,\" jelasnya. Dari penggrebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkoba dan alat hisap sabu atau bong. \"Dari penggeledahan, polisi menemukan satu buah mangkuk yang berisi tembakau diduga narkotika jenis tembakau gorila, satu buah plastik warna merah berisi korek api gas dan pipa kaca atau pirex,\" ucapnya. Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kedua remaja terduga pengedar narkotika tembakau gorila itu diamankan di Mapolres Metro. \"Mereka terancam pasal 112 tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis, red) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (pip/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait