RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tahun menjadi kurir, T (50), akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu. Selain lelaki yang sehari-hari menjadi tukang ojek tersebut, polisi juga membekuk UM (51), pemasok sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, tertangkapnya dua warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran ini bermula dari informasi masyarakat.
Awalnya, T diciduk saat berada di jalan Pekon Banyuurip, Kecamatan Banyumas, Rabu (6/10). Saat itu, ia diduga sedang menunggu pemesan.
\"Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti dua plastik klip diduga berisi sabu,\" kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Pengembangan dilakukan dan didapat nama UM. Ia ditangkap dikediamannya. \"Setiap ada orang memesan sabu, tersangka T selalu membeli dari UM dengan harga mulai Rp100-Rp400 ribu,\" ujarnya. (sag/ais)