Gila! Cabuli Anak Tiri dengan Janji Akan Dinikahi

Kamis 04-04-2019,21:03 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Tindakan Hendi (44) benar-benar bejat. Lelaki yang tinggal di Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat itu tega mencabuli Bu (11), anak tirinya. Kasus ini dilaporkan ke polisi dan ia diamankan anggota Polsek Bengkunat, Senin (1/4). Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan, pencabulan tersebut terjadi Maret 2019. Empat kali Hendi mencemari Bu. ”Menurut pengakuannya (Hendi, Red), persetubuhan sudah dilakukan empat kali. Caranya, tersangka merayu korban dengan menyatakan akan bertanggung jawab dan menikahinya,” kata Ono mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, Kamis (4/4). Setelah kasus dilaporkan, anggota Polsek Bengkunat bergerak dan menangkap Hendi. Polisi juga menyita barang bukti sehelai sarung, kaos warna oranye, celana jins, dan pakaian dalam Bu. ”Akibat perbuatan tersangka, korban trauma dan takut melihat ayah tirinya,” sebut dia. Ono menyatakan, Hendi akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto pasal 76 d dan/atau pasal 82 juncto pasal 76 e UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahuana penjara. (try/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait