Gisting Jadi Pusat Perdagangan dan Jasa

Senin 30-09-2019,15:25 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Kecamatan Gisting diproyeksikan menjadi kawasan perkotaan sentra perdagangan dan jasa. Hal ini diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tanggamus di aula Hotel Emersia, Bandarlampung. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi’i, Kasubdit Pembinaan Wilayah 1 Direktorat Jenderal Tata Bina Perkotaan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Fahmi, S.T., M,Eng., PHD. dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung. Kemudian Kepala Bappelitbangda Lampung, Kepala Dinas PUPR Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, kepala OPD Pemkab Tanggamus, Kepala Kantor Pertanahan Tanggamus, Camat Gisting dan kepala pekon. Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi’i mengharapkan FGD akan menjadi masukan bagi penyusunan RDTR dan zonasi. Yakni untuk mengatur fungsi ruang agar lebih berkualitas, sehingga dapat menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang. ”Kami bersyukur bahwa Tanggamus termasuk salah satu kabupaten yang dapat perhatian dari pemerintah pusat terkait detail tata ruang,\" kata Syafi’i. Dalam kesempatan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat. Khususnya bagi masyarakat dan Pemkab Tanggamus. Diharapkan, dengan RDTR Kawasan Perkotaan Gisting ini akan tersedia sarana dan prasarana serta perdagangan dan jasa yang mampu mendorong perekonomian wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta sarana prasarana lingkungan dalam pemukiman yang aman, nyaman dan berwawasan lingkungan. Sementara Fahmi menyampaikan, Tanggamus merupakan salah satu daerah yang ditetapkan sebagai wilayah dengan nilai investasi tinggi. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Karena itu, perlu segera penyusunan dan menetapkan RDTR serta peraturan zonasi (PZ). ”Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, pada tahun anggaran 2019 memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR dan PZ di Tanggamus pada kawasan perkotaan Gisting,” kata Fahmi. Ia melanjutkan, stakeholder yang terlibat di antaranya Pemprov Lampung, Pemkab Tanggamus, DPRD, Kecamatan Gisting, kepala pekon, akademisi, LSM dan tokoh masyarakat. ”Dengan disusunnya dokumen RDTR dan PZ kawasan perkotaan Gisting, pemerintahan daerah diharapkan dapat segera melanjutkan ke proses legislasi, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Ini akan menjadi acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,\" sebut dia. Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, hasil kegiatan akan didiskusikan pada APBD Perubahan 2020. ”Kami berharap dari forum diskusi, pelaksanaan sesuai dengan kondisi yang ada di Tanggamus,” ujarnya. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait