radarlampung.co.id - Puluhan calon pasangan pengantin di Bandarlampung gagal menggelar resepsi. Acara terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal ini mengacu pada maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang segala bentuk perkumpulan massa, termasuk resepsi pernikahan. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Berdasar data di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukarame, tercatat 15 pasangan yang telah telah mendaftar menikah pada April.
\"April ada sekitar 15 pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Akad ya. Tidak tahu kalau yang mengadakan resepsi. Itu urusannya dengan kepolisian,\" kata Penghulu KUA Sukarame Dwi Rahmanto, Kamis (26/3).
Menurut Dwi, dari belasan pendaftar, ada yang sudah merevisi jadwal akad nikah. Ditunda menjadi Juni. \"Ada satu (pasangan) menunda menjadi Juni,\" sebut dia.
Sementara Kepala KUA Kemiling Endri Safrizal menyatakan, pihaknya mencatat 25 pasangan calon suami istri mendaftarkan pernikahan. Dari jumlah itu, 13 pasangan akan melaksanakan akad nikah.
\"Total 25 pasangan bulan April. Kemudian 13 pasangan sudah positif akan akad nikah. Dua di antaranya akan menikah di balai nikah. Di sini, ada satu (pasangan) yang sudah melakukan revisi tanggal. Sisanya belum,\" urai Endri.
Untuk KUA Kedaton, ada 13 pasangan dan KUA Tanjungsenang lima pasangan akan melangsungkan pernikahan.
Diketahui, terhitung 1 April 2020, Polresta Bandarlampung tidak mengeluarkan surat izin keramaian. Hal itu juga berlaku untuk polsek jajaran.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, kebijakan tersebut mengacu maklumat Kapolri. Satintelkam tidak akan memproses dan mengeluarkan surat izin keramaian.
\"Mulai April, kita tiadakan surat izin itu di Polresta Bandarlampung dan polsek menyesuai,\" kata Yan Budi.
Jika nanti tetap ada yang memaksa untuk mengadakan suatu kegiatan yang mengundang massa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan baik untuk segera membubarkannya. (mel/ais)