Puluhan Korban Gagal Bayar Bumiputera Ngadu ke Polda Lampung

Rabu 10-03-2021,09:12 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan pemegang polis gagal bayar AJB Bumiputera 1912 mengadukan nasib mereka ke Polda Lampung. Syamsudin selaku koordinator korban Bumiputera di Lampung menjelaskan, mereka membuat pengaduan ke Polda Lampung untuk meminta kepastian soal nasib mereka. \"Berdasarkan perintah koordinator korban yang di pusat. Langkah ini dilakukan serentak se-Indonesia. Semua korban di daerah mengadukan ke polda masing-masing,\" kata Syamsudin. Setidaknya, menurutnya ada 47 pemegang polis di Lampung yang membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Lampung. \"Ya kita sudah buat perjanjian. Kewajiban kita sudah selesai begitu habis kontrak hak kita belum terpenuhi,\" jelasnya. Total, kata Syamsudin, di Lampung ini ada sekitar 7.000 pemegang polis berbagai macam jenis asuransi Bumiputera yang sudah jatuh tempo. Namun belum bisa mencairkan uangnya. \"Ada sekitar 7 ribu polis. Kalau dirupiahkan ya mungkin ratusan miliar. Orang yang satu polis aja ada yang nilainya Rp1 miliar,\" jelasnya. Seperti contohnya, dirinya yang mengambil salah satu tawaran produk di Bumiputera dengan nama Mitra Permata seperti investasi. Dirinya membayar dengan sistem premi tunggal pada 2014 lalu dan baru bisa dicairkan selama lima tahun kemudian. \"Saya hanya sekali bayar premi Rp50 juta dalam jangka waktu lima tahun dengan pengembalian Rp56 juta. Begitu jatuh tempo Juli 2019 lalu uang saya belum bisa dicairkan sampai sekarang,\" kata Syamsudin. Berulang kali, kata Syamsudin, dirinya berserta korban lain meminta penjelasan kepada Kanwil Bumiputera Lampung maupun di Bumiputera Cabang Bandarlampung dan Telukbetung. Tapi jawabannya menurut Syamsudin tidak memuaskan. \"Mereka selalu beralasan pembayaran kewenangan pusat, dana ke pusat, wilayah hanya menunggu. Alasannya selalu pusat. Tidak pernah memberikan kepastian,\" sesalnya. Pun para korban, kata Syamsudin, juga sudah sering mengadukan nasib mereka ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Lampung. \"OJK Lampung hanya menampung keluhan kita. Mereka kemudian meneruskan ke OJK Pusat. Mereka (OJK) nggak bisa kasih keputusan, karena bukan kewenangannya,\" sambungnya. Sebenarnya, kata Syamsudin, pihak Bumiputera sudah memberikan aplikasi BP Info. Di dalamnya termuat nomor antrian para nasabah yang menanti pencairan. \"Tapi kami lihat kok nomor antrian itu tidak jalan-jalan. Masa saya contohnya dari 2019 nomor antrian saya 1.000 sekian. Tapi sampai sekarang nggak jalan-jalan\" ujarnya. Karena tak ada kepastian, para korban kemudian mengadukan ini ke kepolisian. Pihaknya hanya berharap hak mereka untuk mendapatkan uangnya bisa terpenuhi. \"Kami hanya minta uang kami kembali,\" tandasnya. Dari penjelasan, Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kata Syamsudin akan memanggil pihak terkait, termasuk Bumiputera. \"Polda akan memanggil pihak Bumiputera. Karena ini sudah nasional mungkin akan ditangani Bareskrim,\" ucapnya. Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi membenarkan para pemegang polis Bumiputera membuat aduan ke Polda Lampung. \"Iya benar. Aduannya sudah masuk. Sekarang ditangani Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Lampung,\" tandasnya. Sayang, Kepala Cabang Bumiputera Telukbetung dan Kedaton, Denny Kurniawan Ekajaya tidak merespon hingga berita ini ditulis. Meski dalam keadaan aktif, telepon wartawan ini tak kunjung diangkat. (nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait