Pusat Target 2023 Bebas Kendaraan Over Tonase, Gubernur Lampung : Harus Ditangani dari Hulu

Jumat 09-10-2020,12:44 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Normalisasi kendaraan over dimension over loading (Odol) digelar Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung di gelar di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandarlampung Jumat (9/10). Dalam kegiatan ini, sejumlah kendaraan yang telah terjaring operasi kendaraan odol pun dilakukan pemangkasan. Inspektur Jendral Kementerian Perhubungan RI, I Gede Pasek Suardika Mengatakan penertiban kendaraan odol sendiri perlu dilakukan berpengaruh pada beberapa hal. Seperti menjaga infrastruktur jalan tetap baik, hingga mengurangi potensi kecelakaan di jalan. \"Jadi penertiban odol ini perlu dilakukan karena dapat menimbulkan Infrastruktur jalan menjadi cepat rusak. Dari data ekonomi menyebutkan setiap tahun Negara menyediakan anggaran hingga Rp. 45 milyar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat odol ini. Kedua, tingkat kecelakan lalu lintas di jalan yang cukup tinggi. Seperti kecelakaan karena pecah ban, rem blong, under speed yang mengakibatkan tabrak belakang,\" beber I Gede Pasek Suardika. Selain itu, kendaraan odol juga dapat menyebabkan Kemacetan jalan akibat laju kendaraan angkutan barang yang berjalan lambat karena beban berlebih. Terutama pada tanjakan, tikungan ataupun kondisi geografis jalan. Kemudian, juga bedasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri tentang data kecelakaan tahun 2019 , truk odol masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas. \"Maka Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencanangkan Zero odol pada tahun 2023. Artinya sejak sekarang, sejak saat ini, kita harus mulai melakukan pengawasan lebih ketat dan perundakan yang tegas terhadap pelanggar odol, sehingga pada Januari 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,\" lanjutnya. Selain itu, Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan / atau Pelanggaran Ukuran Lebih . Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan mulai Perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih. \"Maka perlu dilakukan juga langkah-langkah tegas untuk menurunkan pelanggaran dimaksud. Pemerintah akan bekerjasama dengan pihak pihak terkait dan tidak mentoleransi angkutan barang yang melanggar serta akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang melanggar, guna meningkatkan keselamatan dan pelayanan angkutan barang kepada masyarakat,\" tambahnya. Selanjutnya perusahaan karoseri dan/atau penjual kendaraan bermotor atau dealer dilarang memproduksi, merakit dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih. Selanjutnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha dilarang melakukan kontrak kerjasama dengan jasa pengurusan transportasi yang menggunakan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan / atau pelanggaran ukuran lebih. \"Kemudian Perusahaan angkutan umum yang telah mengoperasikan mobil barang dan berpotensi melakukan pelanggaran ukuran lebih agar melakukan normalisasi terhadap ukuran kendaraannya. Dan kepada Pemilik barang dilarang melakukan kontrak kerjasama dengan transporter yang menggunakan kendaraan angkutan barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan / atau pelanggaran ukuran lebih. Jadi aturan ini jelas mematuhi aturan karena dampak jelas keselamatan, kemacetan dan kerugian pemeliharaan jalan,\" tambahnya. Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan penanganan permasalahan kendaraan odol ini harus ditangani dari hulu sampai ke hilir. Mulai dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang mulai pengusaha karoseri, operator angkutan barang/ekspedisi , pengusaha/pemilik barang, distributor/supplyer dan termasuk regulator seperti kepolisian, perhubungan, samsat dan regulator lainnya). \"Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan odol bisa terpadu , terintegrasi dan komperhensive. Karena mengatasi permasalahan odol hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan. Namun harus melalui penanganan di semua unsur seperti larangan odol menyeberang diangkuta fery, larangan ODOL masuk jalan tol , larangan ODOL melintasi dijalan nasional / provinsi / kabupaten / kota . Demikian juga secara administrasi tidak diloloskannya ODOL dalam uji laik teknis kir, tidak diberikan rekomendasi perpanjangan STNK dan perizinan lainnya,\" tambahnya. Arinal berharap seluruh pengusaha di Lampung mengikuti aturan ini. Karena beberapa persoalan Odol ini dapat merugikan masyarakat juga. Karena akses jalan menjadi cepat rusak. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait