Ramadhan, Istirahat ASN Hanya 30 Menit  

Jumat 01-04-2022,18:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 061.2/ 184 /09/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadhan 1443 Hijriah. Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Surahman mengungkapkan, ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan. Ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN. \"Dalam SE tersebut diatur jam kerja ASN, mulai Senin sampai Kamis pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB serta apel ditiadakan,\" kata Surahman. Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bagi unit kerja seperti rumah sakit, puskesmas dan satuan pendidikan agar mengatur intern jam kerja pegawai selama Ramadhan 1443 Hijriah. \"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama Ramadhan 1443 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu,\" ujarnya. Kemudian, kepala organisasi perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta organisasi. Kemudian tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait