RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 061.2/ 184 /09/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadhan 1443 Hijriah. Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Surahman mengungkapkan, ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan. Ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN. \"Dalam SE tersebut diatur jam kerja ASN, mulai Senin sampai Kamis pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB serta apel ditiadakan,\" kata Surahman. Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bagi unit kerja seperti rumah sakit, puskesmas dan satuan pendidikan agar mengatur intern jam kerja pegawai selama Ramadhan 1443 Hijriah. \"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama Ramadhan 1443 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu,\" ujarnya. Kemudian, kepala organisasi perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta organisasi. Kemudian tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (nop/ais)
Ramadhan, Istirahat ASN Hanya 30 Menit
Jumat 01-04-2022,18:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:22 WIB
Serbu Sebelum Kehabisan, Ini Daftar Promo 4 Hari Indomaret 30 Juli–2 Agustus 2026
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB
APBN Regional Lampung Semester I 2026 Tumbuh 19,52 Persen, Sektor Ini Jadi Penopang
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Kamis 30-07-2026,17:22 WIB
Soal Nasib, Gubernur Lampung Pastikan PPPK dan Honorer Tak Dirumahkan
Terkini
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Kamis 30-07-2026,18:38 WIB
DPRD Metro Sahkan Perda Pesantren,
Kamis 30-07-2026,18:33 WIB
Kemarau Panjang Tekan Produksi Karet, Pendapatan Petani Anjlok hingga 40 Persen
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB