radarlampung.co.id-Unit PPA Polres Lampung Tengah mengamankan Irfan Fajar Daramawan (19), warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Irfan diduga telah menghamili N (16), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo. Alih-alih tanggungjawab, Irfan justru meminta agar N melakukan aborsi. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka Ifan ditangkap di rumahnya. \"Kita tangkap di rumahnya berdasarkan LP/ 496-B/IV/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT, 09 April 2019,\" katanya Jumat (17/5). Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Firmansyah, cara kekeluargaan sudah ditempuh orang tua N. \"Tadinya mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi, tersangka malah minta uang Rp7 juta dan motor Ninja. Ini syarat tersangka bersedia menikahi N. Geram dengan hal ini, keluarga N melaporkan ke polisi,\" ujarnya. Dari keterangan korban, kata Firmansyah, hubungan layaknya suami istri sudah dua kali dilakukan. \"Sudah dua kali pengakuan korban waktu sama-sama duduk di bangku sekolah hubungan intim terjadi hingga kini hamil,\" tuturnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Firmansyah, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan/atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman minimal 5 -15 tahun penjara,\" tegasnya. Diberitakan sebelumnya, N yang kini hamil 6 bulan telah didampingi Lembaga Perlindungan Anak Lamteng. Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan Irfan diduga mencabuli N pada November 2018 lalu di rumah Irfan. Kronologis kejadiannya, kata Eko, berawal ketika N berkenalan dengan Ifan pada Februari 2018. \"Korban kenalan dengan pelaku. Pelaku mengutarakan rasa cintanya. Korban pun menerima cinta pelaku. Korban dan pelaku resmi berpacaran,\" ujarnya. Pada November 2018, kata Eko, korban main ke rumah pelaku. \"Di rumah pelaku, korban dirayu dan diajak berhubungan intim layaknya suami-istri. Korban sempat menolak. Namun dengan rayuan akan bertanggung jawab jika hamil, korban pun pasrah. Pasca kejadian ini berlalu, korban menghubungi pelaku dan mengatakan telat datang bulan,\" ungkapnya. Akhirnya, kata Eko, korban dan pelaku bertemu. \"Keduanya bertemu. Korban mengatakan hamil. Tapi, pelaku meminta korban menggugurkannya. Korban menolak,\" katanya.(sya/wdi)
Hamili Pacar, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Jumat 17-05-2019,20:30 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:11 WIB
OPPO Find X9s Resmi Jadi Flagship Compact, Bawa Baterai 7000 mAh dan Kamera 50MP Tiga Lensa
Kamis 18-06-2026,13:47 WIB
BGN Hentikan MBG Selama Libur Sekolah, Balita Ikut Tak Terima Makanan Bergizi
Kamis 18-06-2026,15:26 WIB
Selisih Harga BBM Melebar, Konsumsi Biosolar di Lampung Melonjak
Kamis 18-06-2026,15:42 WIB
Lewat Roadshow Literasi Keuangan, Pegadaian Bekali Mahasiswa Unila Strategi Investasi
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Direktur PT LEB Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Terkini
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB
Pastikan Profesionalisme, Bidpropam Polda Lampung Sidak Disiplin Personel Polres Lampura
Kamis 18-06-2026,17:31 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kamis 18-06-2026,17:22 WIB
Kejari Lampung Timur Geledah Rumah Mantan Wakil Bupati, Ini Perkembangan Kasus Tambang Pasir PT STA
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB