Hamili Pacar, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Jumat 17-05-2019,20:30 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Unit PPA Polres Lampung Tengah mengamankan Irfan Fajar Daramawan (19), warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Irfan diduga telah menghamili N (16), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo. Alih-alih tanggungjawab, Irfan justru meminta agar N melakukan aborsi. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka Ifan ditangkap di rumahnya. \"Kita tangkap di rumahnya berdasarkan LP/ 496-B/IV/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT, 09 April 2019,\" katanya Jumat (17/5). Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Firmansyah, cara kekeluargaan sudah ditempuh orang tua N. \"Tadinya mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi, tersangka malah minta uang Rp7 juta dan motor Ninja. Ini syarat tersangka bersedia menikahi N. Geram dengan hal ini, keluarga N melaporkan ke polisi,\" ujarnya. Dari keterangan korban, kata Firmansyah, hubungan layaknya suami istri sudah dua kali dilakukan. \"Sudah dua kali pengakuan korban waktu sama-sama duduk di bangku sekolah hubungan intim terjadi hingga kini hamil,\" tuturnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Firmansyah, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan/atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman minimal 5 -15 tahun penjara,\" tegasnya. Diberitakan sebelumnya, N yang kini hamil 6 bulan telah didampingi Lembaga Perlindungan Anak Lamteng. Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan Irfan diduga mencabuli N pada November 2018 lalu di rumah Irfan. Kronologis kejadiannya, kata Eko, berawal ketika N berkenalan dengan Ifan pada Februari 2018. \"Korban kenalan dengan pelaku. Pelaku mengutarakan rasa cintanya. Korban pun menerima cinta pelaku. Korban dan pelaku resmi berpacaran,\" ujarnya. Pada November 2018, kata Eko, korban main ke rumah pelaku. \"Di rumah pelaku, korban dirayu dan diajak berhubungan intim layaknya suami-istri. Korban sempat menolak. Namun dengan rayuan akan bertanggung jawab jika hamil, korban pun pasrah. Pasca kejadian ini berlalu, korban menghubungi pelaku dan mengatakan telat datang bulan,\" ungkapnya. Akhirnya, kata Eko, korban dan pelaku bertemu. \"Keduanya bertemu. Korban mengatakan hamil. Tapi, pelaku meminta korban menggugurkannya. Korban menolak,\" katanya.(sya/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait