RADARLAMPUNG.CO.ID – Pasca hasil uji Balai Besar POM (BBPOM) Bandarlampung yang menyatakan produk obat dengan zat aktif Ranitidine tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA), Dinas Kesehatan (Diskes) dan Ikatan Apoteker Indonesia (PDIAI) kompak nyatakan setop. Kepala Diskes Bandarlampung Edwin Rusli megatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran yang diberikan ke 20 Puskesmas yang ada di Bandarlampung. Isi imbauannya agar menyetop pemberian obat Ranitidine ke pasien. \"Ya, setelah mendapat kabar dari BBPOM kita langsung melakukan tindakan, dengan memberikan larangan menyebarluaskan Ranitidine karena tercemar NDMA yang diketahui berbahaya,\" katanya kepada Radar Lampung, melalui sambungan telepon, Minggu (13/10). Dia bilang, dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh Puskesmas harus menyimpan barang tersebut atau disisihkan dari obat-obat yang lain, sampai dilakukannya penarikan barang oleh BBPOM. \"Sudah kita sampaikan bahwa barangnya harus disisihkan, sampai BBPOM yang melalukan penarikan. Namun, sampai saat ini belum ada informasi kapan BPPOM akan turun melakukan penarikan,\" jelasnya. Dirinya menyebutkan, meskipun ia tak mengetahui apa dampak dari tercemarnya NDMA bila dikonsumsi pasien, pihaknya mengikuti hasil instruksi dari BBPOM yang telah mengeluarkan imbauan larangan beredar. Senada, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PDIAI) Lampung Ardiyansyah, S.S.,M.H.,Apt juga mengaku bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh apoteker untuk menghentikan pembelian dan penyebaran produk obat yang diduga tercemar NDMA. \"Ya, sudah kita imbau apotik agar menghentikan pembelian dan penyebaran produk-produk yang diduga oleh BBPOM Bandarlampung telah tercemar NDMA yang melebihi ambang batas,\" ungkapnya. Dijelaskannya, Ranitidine merupakan obat yang diperuntukan untuk lambung. Dengan adanya imbauan dari BBPOM tersebut, pihaknya langsung menerapkan prinsip dasar apoteker yakni safety, evikasi, dan quality. \"Kami tidak akan mengambil resiko, sehingga ketika BBPOM Bandarlampung mengintruksikan penarikan obat tersebut, kami langsung sampaikan kepada seluruh apoteker,\" ujarnya. \"Kita akan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak BBPOM. Tentunya mereka juga akan meng-update apakah benar US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicien Agency (EMA) telah mengeluarkan rilis soal penarikan produk yang terkontaminasi NDMA,\" jelasnya. Ya, diketahui BBPOM Bandarlampung memantau proses penarikan produk obat dengan zat aktif ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Terdiri dari Ranitidine cairan injeksi produksi PT Phampros Tbk., Zantac, cairan injeksi yang dibuat PT Glaxo Welcome Indonesia, Rinadin sirup yang dibuat PT Global Multi Pharma Lab., Indoran cairan injeksi dan Ranitidine cairan injeksi yang dibuat PT Indofarma. Plt. Kepala BBPOM Bandarlampung Serlik Tri Suyarto mengatakan, pihaknya tengah mengawasi penarikan obat yang tercemar NDMA tersebut. ”Terkait itu, kita melakukan pemantauan terhadap proses penarikan yang dilaksanakan oleh pabrik melalui distributor,” kata Serlik, Rabu (9/10). Langkah ini dilakukan agar obat-obatan yang bisa memicu kanker tersebut tidak lagi menyebar di Lampung. ”(Penarikan) ini sudah dari pusat. Jadi pabrik secara otomatis akan melakukan penarikan ke distributor. Distributor akan mendata kemana saja distribusi obat itu. Termasuk rumah sakit dan apotek, untuk tidak menggunakan obat itu lagi,” sebut dia. Prosedurnya, terus Serlik, distributor yang mengirimkan surat edaran agar obat tidak dikeluarkan. ”BPOM juga telah memerintahkan kepada produsen agar menghentikan produksinya. Itu secara otomatis menyebar dengan sendirinya ke bawah,” jelasnya. Serlik mengungkapkan, di Lampung, memang ada distributor yang menyuplai obat-obatan tersebut untuk rumah sakit dan lainnya. ”Lima obat itu juga menyebar di Lampung. Sekarang mereka (distributor, red) lagi menghitung berapa jumlahnya dalam data dan kemana saja obat dikirim. Bisa jadi ke apotek, rumah sakit swasta, rumah sakit daerah, dan sampai klinik,” tandasnya. Terpisah, Kasubbag Humas RSUDAM Ratna Dewi Ria mengatakan, pihaknya belum mengetahui lengkap mengenai penggunaan obat tersebut. Ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan bidang pelayanan. ”Belum tahu. Nanti koordinasi dengan bidang pelayanan,” kata Ratna. Hal sama disampaikan Kabag Humas RS Advent Bandarlampung Otot Sudarmono. Pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian farmasi. Apakah ada penggunaan obat tersebut. \"Saya cek ke orang farmasi dulu,” ujarnya. (apr/sur)
Ranitidine Tercemar NDMA, Diskes-PDIAI Kompak Intruksikan Setop Penggunaan
Senin 14-10-2019,06:31 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :