Hari Ini, TTE Mulai Diterapkan untuk KK dan Akte

Senin 18-03-2019,15:24 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terhitung sejak Senin (18/3), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dua dokumen, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Sistem TTE pada dua dokumen kependudukan tersebut berdasarkan amanah Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pergantian Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Tidak Ditandatangani Basah Lagi. Kepala Disdukcapil Bandarlampung A. Zainuddin menuturkan, TTE sendiri telah tersimpan di server pusat milik Badan Sertifikat Elektronik. \"TTE tersebut akan saya gunakan selama saya menjabat Kadisdukcapil Kota Bandarlampung,\" ujarnya, Senin (18/3). Terkait sistem TTE, menurut Zainuddin prosesnya baru digunakan untuk Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Sementara untuk dokumen kependudukan dan catatan sipil lainnya menyusul. \"Ya baru untuk Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran kalau yang sekarang,\" ungkapnya. Pihaknya pun telah menyiapkan dua server untuk TTE tersebut, satu di ruangan sekretaris dan satunya di ruang kepala dinas. \"Kita siapkan dua tenanga untuk membantu melaporkan berkas-berkas yang siap ditandatangani oleh Kepala Dinas,\" ungkapnya. Untuk Kartu Keluarga, lanjut dia, setiap harinya Disdukcapil mencetak 300-350 lembar dan Akte Kelahiran sekitar 200-300 lembar. \"Jadi dengan TTE mempermudah penandatangannya, kepala dinas tinggal tekan  OK saat berkas telah selsai, langsung printer akan mencetak dokumen tersebut,\" ucapnya. (pip/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait