Hasil Pengembangan Tersangka Narkoba, Oknum Kepsek SD Diamankan Polres Metro

Kamis 17-10-2019,14:32 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Tak patut di contoh, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri diamankan Satuan Narkoba Polres Metro.

VR (58), warga Kulurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, ditangkap pada Jumat (11/10) lalu di Jalan Budiutomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra menjelaskan, penangkapan terhadap oknum Kepsek tersebut berdasarkan pengembangan hasil penangkapan dihari yang sama terhadap seorang wanita berinisial LS (44), wirasiwasta asal Metro Timur.

\"Ya kita amankan LS di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, yang membawa satu paket sabu di dalam dompetnya,\" kata Fredy, Kamis (17/10).

Dari situ tim Satnarkoba melakukan pengembangan dan diketahui bahwa LS membeli sabu tersebut atas perintah VR untuk divkonsumsi bersama. “Dari situ petugas pun berhasil mengankan VR di Jalan Budi Utomo,\" ungkapnya.

Diungkapkan Fredy, LS dan VR yang merupakan teman tersebut rencananya akan mengkonsumsi sabu tersebut bersama. “LS mengaku uang untuk membeli barang tersebut didapati dari VR, dan rencananya mereka berdua akan bertemu kembali sesaat ketika narkoba sudah didapat,\" ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui VS yang berdasarkan informasi Kepsek di SDN yang ada di Kecamatan Metro Kibang tersebut telah cukup lama mengkonsumi barang haram tersebut. “Ya kalau pengakuannya sudah lama konsumsi sabu, ini kita lagi kembangkan,\" ucapnya.

Selain kedua tersangka, sambungnya, pihaknya mengamankan barang bukti satu satu buah dompet warna biru dongker berisi satu buah lipatan tisu warna putih yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu.

\"Keduannya diamankan di Mapolres Metro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka juga terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,\" pungkasnya.(pip/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait