Remaja Ini Diperkosa Enam Orang hingga Hamil

Kamis 14-10-2021,14:06 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - SN (16), seorang pelajar warga Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, digilir enam orang. Akibatnya, korban kini hamil lima bulan. Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menyatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi di warung kosong Dusun Srirahayu I, Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Rabu (12/5). \"Korban diajak kenalannya RE (DPO) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian RE mengajak korban bertemu teman-temannya, AP (21), FF (20), SR (20), AD (20), dan FD (20). Ketika itu, AP, FF, SR, AD, dan FD yang juga warga Kampung Kotagajah Timur sedang minum tuak si steam motor dekat Bakso Enggal, Kecamatan Kotagajah,\" katanya. Selanjutnya, kata Mualimin, korban bersama RE dan lima rekannya berbincang-bincang. Korban dipaksa minum Sampurna atau Anggur Vigour. Korban akhirnya minum segelas dengan dicekoki hingga pusing. Belum puas, korban kembali dicekoki minuman segelas. Lalu lima rekan RE pindah ke warung kosong. Kembali untuk minum tuak. Tak lama, korban diajak RE ke warung kosong sekitar pukul 22.00 WIB. \"Korban diperkosa RE. Secara bergilir rekan-rekannya lima orang juga ikut memperkosa korban. Setelah puas, korban diantar pulang oleh RE,\" ujarnya. Setelah peristiwa itu, kata Mualimin, korban berusaha menyembunyikannya. Namun sepintar-pintarnya bangkai disembunyikan akhirnya tetap tercium. Nenek korban curiga melihat perubahan fisik korban. Korban ditanya hingga mengaku. Tidak terima, kasus ini dilaporkan korban bersama kakeknya ke Polsek Punggur dengan nomor LP/B/ 594/ X / 2021/ POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG/ SEK PUNGGUR, Tgl. 6 Oktober 2021. Menindaklanjuti laporan itu, kata Mualimin, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita berhasil meringkus tiga tersangka di rumahnya masing-masing saat sedang tidur, Rabu (13/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Yakni AP, FF, dan SR. Tiga rekan tersangka, yakni RE, AD, dan FD sedang dalam pengejaran. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,\" tegasnya. Sedangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng merasa prihatin atas kejadian ini. \"Cukup prihatin. Korbannya sudah kita bawa di Rumah Aman. Korbannya trauma,\" kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono. Korban, kata Eko, sejak sembilan bulan tinggal bersama kakek-neneknya. Kedua orang tua korban bekerja di Bangkabelitung. \"Korban masih kelas 1 SMA. Neneknya mengizinkan korban keluar rumah karena ketika itu malam takbiran,\" katanya. Para pelaku, kata Eko, ada satu yang sudah beristri, satu pelajar, dan lainnya bujang yang sudah tidak sekolah lagi. \"Ada satu yang punya istri dan satu masih sekolah. Lainnya bujang tapi sudah nggak sekolah. Saya tanya kepada tersangka yang sudah ditangkap memang sudah direncanakan,\" ujarnya. Ditanya jika anak korban lahir siapa ayahnya, Eko menyatakan biasanya harus tes DNA. \"Tes DNA untuk memastikannya,\" celotehnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait