Revisi Perbup Tentang Sanksi Pelanggar Prokes di Lambar

Senin 05-10-2020,20:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Forkopimda Lampung Barat menggelar rapat koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pencegahan virus Corona, Senin (5/10). Kegiatan tersebut menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 di kabupaten itu.

Bupati Lambar Parosil Mabsus mengungkapkan, pihaknya membahas tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 46/2020 tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

\"Kami bincang-bincang soal itu (Perbup 46, Red). Hasilnya beberapa poin atau pasal dalam Perbup akan direvisi. Tentunya pemerintah sangat mengharapkan masukan dari masyarakat dan teman-teman Forkopimda dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,\" kata Parosil.

Menurut dia, dampak pandemi virus Corona sangat dirasakan. Terutama oleh petani. Sebab hasil tani maupun budidaya banyak yang tidak laku karena rendahnya minat beli masyarakat.

\"Ke depan, dimungkinkan akan ada kelonggaran dan pengecualian mengenai izin. Dengan catatan, masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan mengedepankan protokol kesehatan,\" urainya.

Upaya yang dilakukan, tambah Parosil, masih sama dengan apa yang sudah dilakukan sejak awal.

Tetap mengimbau masyarakat selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

\"Termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka, penegakan disiplin di pasar-pasar oleh Satpol PP yang bekerjasama dengan TNI dan Polri,\" tandasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait