Ribuan APS Melanggar, Bawaslu akan Koordinasi untuk Penertiban

Senin 10-02-2020,15:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Jelang Pilkada 2020 banyak banner bakal calon atau alat peraga sosialisasi (APS) bertaburan di pasang di sembarang tempat. Ada yang dipasang di pohon-pohon pinggir jalan, tiang listrik, serta tempat-tempat yang dilarang seperti kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah. Anggota Bawaslu Lampung Tengah Divisi Pengawasan Edwin menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup. \"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Lamteng. Sebab, yang berwenang menertibkan Satpol PP,\" katanya. Selain itu, kata Edwin, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan parpol untuk membahasa hal ini. \"Nanti kita undang parpol untuk membahas hal ini. Tidak menutup kemungkinan bakal calon juga kita undang agar tidak memasang APS di sembarang tempat yang menggangu keindahan,\" ujarnya. Edwin mencontohkan pemasangan APS di pohon-pohon. \"Pemasangan APS di pohon-pohon itu melanggar UU RI No.32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab menyebabkan tree skiping atau pohon keropos hingga mati,\" tegasnya. Terkait APS yang melanggar, kata Edwin, pihaknya sudah melakukan pendataan. \"Sudah kita data. Data sementara dari semua bakal calon, ada 1.349 APS yang melanggar,\" ungkapnya. (sya/ang)  

Tags :
Kategori :

Terkait