Ribuan Perambah TNBBS tak Bisa Bergabung Dalam Kemitraan Konservasi

Senin 20-07-2020,17:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 21 ribu hektare (Ha) hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung Barat dirambah. Berubah menjadi perkebunan kopi yang digarap 11 ribu kepala keluarga.

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh warga uang bermukim di sekitar TNBBS. Sekitar 60 persen berasal dari luar Lambar. Yakni Sumatera Selatan, pulau Jawa dan sejumlah daerah di Lampung.

Kepala Bidang Balai Besar TNBBS Wilayah II Liwa Amri mengungkapkan, pihaknya terus mengidentifikasi masyarakat terkait dengan rencana kemitraan konservasi.

Ini tindak lanjut kesepakatan antara Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan Pemkab Lambar terkait pengelolaan kawasan hutan TNBBS setahun silam.

”Melalui kemitraan konservasi, tentunya bagaimana merubah pola masyarakat yang tadinya merusak kawasan hutan, nantinya bisa memiliki legalitas mengelola hutan dan melestarikannya. Imbal baliknya, masyarakat mendapatkan hasilnya dengan bersama-sama menggali potensi yang ada,\" kata Amri.

Dalam kemitraan konservasi, syarat penting adalah masyarakat yang diidentifikasi dan nantinya masuk dalam kelompok masyarakat asli setempat. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Nomor 6/2018 tentang Pelaksanaan Teknis Kemitraan Konservasi.

Terkait dengan 60 persen dari total sekitar 11.000 KK yang menggarap TNBBS adalah warga luar daerah, mereka tidak berhak ikut dalam kemitraan konservasi.

”Nantinya pengelolaan kawasan hutan akan dilakukan secara berkelompok. Tidak lagi perorangan seperti selama ini. Syaratnya, masyarakat yang ikut kelompok adalah warga setempat. Harus bisa membuktikan identitasnya,\" tegasnya. (nop/ais)
Tags :
Kategori :

Terkait