BANDARLAMPUNG - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Setprov Lampung menyatakan, saat ini sudah tidak ada lagi honor kegiatan bagi PNS di lingkup Pemprov. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Setprov Lampung Minhairin melalui Kabid Anggaran Marindo Kurniawan mengatakan, honor tugas pokok PNS sudah dihapuskan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Pegawai. \"Itu sudah tidak diperkenankan lagi. Masih diperkenankan kan untuk yang melibatkan lintas OPD dan lintas sektor yg telah di SK kan oleh Kepala Daerah,\" kata Marindo, Senin (22/10). Nantinya, sambung dia, diganti dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dimana dasar perhitungannya sudah ditentukan dan masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Lampung TA 2019. \"Bahkan pada Murni sudah dibuat regulasinya kok,\" tandasnya. (abd/kyd)
Honor Kegiatan PNS Dihapuskan
Senin 22-10-2018,17:30 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :