RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat menetapkan YP sebagai tersangka dalam kericuhan pada pelaksanaan rapat pleno penghitungan suara Pilkada yang digelar KPU Pesisir Barat, Selasa (15/12). Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, sebelumnya ada delapan orang yang diamankan usai aksi anarkis. \"Ada delapan orang yang diamankan. Namun dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan gelar perkara, satu orang ditetapkan tersangka. Sementara lainnya masih berstatus saksi,” kata Made. Made mengungkapkan, tersangka akan dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara atau pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman penjara satu tahun. Diketahui, kericuhan terjadi saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara (Tungsura) pilkada yang digelar KPU Pesisir Barat di GSG Selalaw, Pesisir Tengah. Saat memasuki istirahat, sejumlah orang melempari gedung dengan benda dan berkerumun. Aparat kepolisian mengamankan mereka yang diduga terlibat aksi anarkis tersebut. (nop/ais)
Ricuh Tungsura KPU Pesbar, Satu Orang Jadi Tersangka
Senin 21-12-2020,16:05 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :