Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Selasa 11-06-2019,20:48 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Randi (22) dan Hairul (34) sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (10/6).

Kedua warga desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampura, tersebut diamankan karena kepemilikan sabu dan pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, menyampaikan, kedua tersangka  diringkus menyusul adanya laporan warga setempat yang telah resah di wilahnya sering dijadikan ajang transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui aktivitas pelaku serta dari hasil penyelidikan anggota Polsek Abung Barat, didapati keduanya dengan sengaja menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” terang Iptu Andri Gustami, Selasa (11/6).

Dijelaskan Andri Gustami, setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura, dari tangan tersangka Randi didapati sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, satu tabung kaca (pirek), satu korek api gas, satu dompet warna hitam, dan tiga lembar timah rokok.

“Sementara, dari tangan tersangka Hairul didapati sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta uang tunai senilai Rp300 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu-sabu,\" beber Andri.

Mantan Kanit III Tipiter Polres Lampura itu juga menjelaskan, kedua tersangka merupakan pemain lama sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Abung Pekurun. 

\"Saat ini, para tersangka telah diamankan di ruang Satnarkoba Polres Lampura, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kita masih melakukan pengembangan terhadap keduanya,\" tandasnya. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait