Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar Digiling dan Dibakar

Kamis 22-08-2019,13:47 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, Kamis (22/8). Selain memusnahkan jutaan rokok ilegal, pihak Bea Cukai juga memusnahkan barang sitaan lainnya. Seperti minuman keras, sextoys, tepung crispy, bonek, dan bibit benih tumbuhan yang tidak mempunyai izin lengkap. Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling lalu dibakar. Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat M. Hilal Nur Sholihin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan pertama di tahun 2019. Dan ini juga upaya pihaknya untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. \"Dari 7 persen pada tahun 2019 menjadi 3 persen,\" ujarnya. Barang sitaan milik negara yang dimusnahkan tersebut diantaranya 6,8 juta batang rokok ilegal, 3.301 botol minuman keras, 50 buah sextoy, 20 karton tepung crispy, 20 karton boneka, dan 72 bungkus bibit atau benih tumbuhan. Masing-masing barang yang dimusnahkan itu mempunyai nilai miliaran rupiah seperti 6,8 juta batang rokok senilai Rp2,5 miliar. \"Peredarannya ini ada di seluruh wilayah Lampung mulai dari daerah kabupaten-kabupaten dan pinggiran. Rokok ini sebagaian besar hasil dari wilayah distribusi pada saat didistribusikan dari Bakauheni menuju ke Lampung atau menuju wilayah lain di Sumatera,\" katanya. Dia menambahkan dari segi penerimaan negara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung juga telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 17 Agustus 2019 sebesar Rp781,47 miliar yang mencapai 52,66 persen dari target yang diberikan negara sebesar Rp1,484 triliun. \"Adapun penerimaan  tersebut berasal dari Bea masuk sebesar Rp761,975 miliar, Bea keluar sebesar Rp19,401 miliar, dan Cukai sebesar Rp97 juta,\" ungkapnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait