RSUD Sukadana Hentikan Penggunaan Produk Ranitidin Tercemar NDMA

Senin 14-10-2019,17:20 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana menarik dan menghentikan penggunaan produk obat dengan zat aktif ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Langkah ini menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang penarikan jenis obat yang mengandung zat penyebab kanker. Direktur RSUD Sukadana dr. Nanang Salman mengatakan,  selama ini rumah sakit menggunakan obat Ranitidin dari dua perusahaan berbeda.  Yaitu untuk injeksi yang  diproduksi oleh PT Kuantum. Kemudian untuk tablet dari PT Dexa. Hasil pengecekan di apotek RSUD Sukadana, dari 34 nomor bets yang tertera dalam istruksi BPOM. Terdapat  tiga nomor bets yang sering digunakan. \"Kami telah menyetop semua pemakain obat tablet ranitidin dari perusahan PT Dexa,\" jelas Nanang. Dilanjutkan, penarikan ranitidin berdampak pada terganggunya stok obat di apotek RSUD Sukadana. Namun pihak rumah sakit masih tetap dapat melayani perawatan pasien penderita gangguan lambung. \"Obat gangguan (lambung) banyak jenisnya dan alternatifnya selain ranitidin,\" sebut dia. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait