RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Pesisir Barat segera mengidentifikasi penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah. Ini menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 130/1970/0TDA tanggal 26 Maret 2021.
Kabag Organisasi Setkab Pesbar Sri Agustina mengatakan, identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi oleh pemerintah daerah dilakukan pada Maret hingga Mei 2021.
\"Penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah yaitu kepala unit kerja pengadaan barang/jasa sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri,\" kata Sri Agustina.
Kepala satuan kerja memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, kewenangan otorisasi bersifat atributif.
\"Tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi adalah peningkatan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik,\" sebut dia. (cyi/ais)