Iming-iming Uang, ABG Digilir Lima Pemuda

Jumat 22-01-2021,15:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap SP (15), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus diamankan anggota polsek setempat, Kamis (21/1). Mereka adalah JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan RO (16), seluruhnya tinggal di Kecamatan Pugung. Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, kasus tersebut terkuak setelah SP meninggalkan rumah. Pelajar ini ditemukan di Pringsewu, Oktober 2020 lalu. Lantas anak baru gede (ABG) ini menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku malu sehingga kabur dari rumah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pugung. \"Peristiwa itu dilaporkan oleh JM, paman korban, Senin (18/1),\" kata Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (22/1). Okta Devi mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika tersangka mengajak SP berhubungan intim. Mereka mengiming-imingi akan memberikan uang. SP setuju, dan para tersangka mengintiminya bergiliran di sebuah gubuk. \"Kejadian sekitar akhir Oktober 2020. Korban lupa tanggal kejadian. Sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gubuk di Kecamatan Pugung,\" ujarnya. Setelah kasus ini dilaporkan, polisi melakukan penyelidikan. Kelima tersangka diamankan dikediaman masing-masing, Kamis (21/1). Selain tersangka, polisi menyita barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat pencabulan. \"Kelima tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Pugung. Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 76 d juncto pasal 61 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,\" tandas Okta Devi. (ehl/ral/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait