Saksi Beber Syahroni Pernah ‘Curhat’ Soal Free Proyek Sampai Ingin Pindah

Rabu 10-03-2021,16:14 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (10/3). Dalam perkara ini mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjadi terdakwa. Di persidangan, JPU KPK menghadirkan lima saksi. Kelima saksi yang dihadirkan itu yakni Adi Supriyadi (Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lamsel), Desi Elmasari (Plt Kasi Perencana di Dinas PUPR sekarang di ULP Lamsel), Gunawan (ASN Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lamsel), Rani Febria Veganita (ASN di Dinas PUPR), Muhammad Syaifudin (Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Lamsel). Desi Elmasari dalam kesaksiannya menjelaskan berapa persen ijon proyek yang harus disetor oleh rekanan. \"Untuk berapa persennya. Saya tidak tahu pasti. Dengar-dengar 15 sampai 20 persen saja. Sepengetahuan saya juga uang ijon itu untuk kepala daerah (di tahun 2016 dijabat Zainudin Hasan),\" katanya, Rabu (10/3). Menurut Desi, dirinya mengetahui itu semua pernah diceritakan oleh terdakwa Syahroni. \"Bahwa Syahroni pernah juga cerita mengeluh mengenai tupoksi dari pekerjaannya itu (mengumpulkan dan mengkondisikan fee proyek),\" kata dia. Mendapati penjelasan itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun bertanya ke Desi, terkait keluhan Syahroni itu apakah dirinya bisa menjelaskan seperti apa. \"Apa yang disampaikan,\" tanya Taufiq. \"Kalau cerita dengan saya selalu mengeluh tuntutan dari atasan. Harus mengumpulkan (fee) dan menyampaikan semua itu diluar tupoksi dia. Dan sempat 2017 ingin mutasi karena dia hatinya sudah tidak kuat,\" jelas dia. Desi melanjutkan, ketika itu memang dirinya juga sempat mutasi. Dan ketika itu Syahroni menghubungi dirinya bagaimana cara mengurus mutasi. \"Dia datang ke saya minta tolong dibuatkan mutasi. Saya kasih contoh. Dan dia bilang seperti apa suratnya. Waktu itu dia pernah mengajukan sepengetahuan saya. Selanjutnya saya enggak tahu,\" beber dia. Lalu JPU KPK Taufiq pun bertanya lagi ke Desi, apakah dirinya mengetahui kenapa sampai Syahroni diberi beban oleh atasan untuk mengumpulkan uang ijon proyek itu. \"Coba anda jelaskan, kenapa seperti itu,\" kata Taufiq. \"Syahroni ini Kasubbag Keuangan (sebelumnya) semua keperluan dinas melalui dia. Karena dia pemegang kas atas pengeluaran dan pemasukan itu Syahroni yang mengetahui semua,\" jelas Desi. Selain Syahroni lanjut Taufiq, apakah ada pihak lain yang diberikan beban dan tugas untuk mengumpulkan uang tersebut. \"Apakah ada pihak lain,\" tanya Taufiq. Mendapati pertanyaan itu, Desi pun menjelaskan selain Syahroni ada juga para kabid-kabid. \"Dulunya saya tahu itu Kabid. Jadi ada dua pembagian penarikan fee. Untuk Syahroni itu menarik sejumlah fee di jasa kontruksi. Sedangkan para kabid-kabid ini menarik dari penyedia jasa konsultasi,\" ungkap Desi. Menurut Desi lagi, pola permainan pengamanan fee proyek itu sudah dari tahun 2013 lalu. \"Sejak saya masuk ke dinas (Dinas PU) lagi. Memang dari dulu polanya seperti ini,\" beber Desi. Melanjutkan mengenai siapa saja yang menerima fee proyek selain Syahroni, JPU KPK Taufiq pun menanyakan ke Desi siapa nama-nama kabid yang menerima sejumlah uang pengkondisian fee proyek tersebut. \"Siapa saja yang menerima uang dari rekanan itu,\" tanya Taufiq lagi. Desi pun menjelaskan apabila para kabid-kabid yang menerima sejumlah uang fee proyek itu, terjadi pada tahun 2016. \"Untuk Kabid Bina Marga pada saat itu Aflah Efendi dan digantikan oleh Agustinus Oloan Sitanggang. Sedangkan di Cipta Karya Yani Munawati, Kasi Bina Marga Adi Supriyadi, Kasi Tata Ruang Gunawan, dan Suhendar,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait