Saksi dan JPU KPK Beda Pendapat Prihal Arti Ucapan Istighfar

Senin 01-07-2019,20:28 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Umar Rasidi selaku pensiunan PPLH membeber prihal memo Bupati Mesuji untuknya. JPU KPK Subari Kurniawan mengawali pertanyaan dengan menanyakan BAP (berita acara pemeriksaan) yang diterangkan Umar bahwa ia mengetahui memo itu langsung dibawa oleh rekanan yang telah menghadap bupati. \"Iya, karena itu ada tandatangan dari bupati,\" jawab saksi Umar. Umar menyebut dalam memo tersebut ada komitmen fee untuk Bupati. JPU juga menanyakan kenapa saksi mengucap istighfar. \"Saya kaget,\" jawab Umar. \"Karena menurut saya itu sesuatu hal yang tidak baik,\" terangnya. Namun saat diwawancari, Jaksa KPK, Subari Kurniawan, menilai bahwa ucapan astagfirullah itu lantaran saksi tidak mendapatkan bagian dari fee pengerjaan proyek tersebut. \"Kalau dari pandangan kami, itu karena si saksi ini tidak dapat jatah dari fee itu. Semuanya \'disikat\", jadi dia cuma bisa bilang gitu,\" ujar Subari. \"Yang penting kami buka semuanya di sini untuk pembuktian kepada hakim bahwa Khamami itu seperti apa,\" imbuhnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait