Cuek Tetap Curi Buah Sawit Meski Telah Ditegur, JHN Akhirnya Diamankan Polsek Padang Ratu
-Foto Dok. Polsek Padang Ratu -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Padang Ratu menangkap pelaku pencurian buah sawit berinisial JHN (40) di perkebunan milik warga yang berada di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan, JHN telah mencuri 67 tandan sawit di perkebunan milik Sendi Alfani (30) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (29/12/24) lalu.
"JHN berhasil ditangkap siang tadi tepatnya pukul 13.00 WIB, ketika pelaku sedang bersembunyi di rumah tetangga sekitar Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa 14 Januari 2025.
Kapolsek mengatakan, dari tangan JHN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sawit curian seberat 1.340 kilogram atau senilai Rp 3,7 juta.
BACA JUGA:Jaringan Irigasi Rusak, Petani di Metro Utara Berpotensi Gagal Panen
Setelah ditangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu, JHN mengakui perbuatannya telah mencuri sawit milik Safri pada Minggu 29 Desember 2024.
Ia menjelaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan pada pukul 04.00 WIB, menggunakan alat panen sawit seorang diri.
"Pelaku sempat tepergok dan ditegur oleh korban, namun JHN tetap nekat mencuri tanpa memperdulikan korban," jelasnya.
AKP Edi Suhendra melanjutkan, korban memergoki aksi JHN lantaran posisi kebun dan rumahnya hanya berjarak 50 meter serta korban kerap mendengar ada buah sawit jatuh pada jam tersebut.
BACA JUGA:2 Spesialis Pencuri Besi Rel KA Diringkus Petugas
Ketika korban memeriksa kebun, ternyata benar JHN sedang menyengget sawit miliknya hingga 67 tandan.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan aksi pencurian JHN ke Polsek Padang Ratu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: