Ingat, Pesta Hajatan Sampai Malam Masih Dilarang!

Selasa 09-02-2021,15:34 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengingatkan warga Tulangbawang masih dilarang menggelar pesta hajatan sampai malam hari. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tulangbawang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten, dengan Nomor: 360/001/VIII/TB/I/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan/Pesta/Hiburan/Kegiatan Keagamaan, Sosial, Budaya dan Politik di tengah Pandemi Covid-19. Di dalam SE tersebut, segala kegiatan hajatan/pesta/hiburan/kegiatan keagamaan (seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, aqiqah, pengajian akbar/pengajian kampung RT/RW, yasinan kampung/rutinitas, zikiran, maqiban, tahlilan, tasyakuran dan termasuk kegiatan keagamaan lainnya), sosial, budaya dan politik, pada malam hari ditiadakan. Menurut Kapolres, kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Tulangbawang. \"Saat kegiatan siang hari pun tuan rumah atau penanggung jawab wajib mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\" jelas AKBP Andy Siswantoro, Selasa (09/02). Jika masih nekat menyelenggarakan kegiatan sampai malam hari, tim satgas Covid-19 akan langsung membubarkan dan memberikan tindakan sesuai perundang-undangan kepada tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait