RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengingatkan warga Tulangbawang masih dilarang menggelar pesta hajatan sampai malam hari. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tulangbawang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten, dengan Nomor: 360/001/VIII/TB/I/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan/Pesta/Hiburan/Kegiatan Keagamaan, Sosial, Budaya dan Politik di tengah Pandemi Covid-19. Di dalam SE tersebut, segala kegiatan hajatan/pesta/hiburan/kegiatan keagamaan (seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, aqiqah, pengajian akbar/pengajian kampung RT/RW, yasinan kampung/rutinitas, zikiran, maqiban, tahlilan, tasyakuran dan termasuk kegiatan keagamaan lainnya), sosial, budaya dan politik, pada malam hari ditiadakan. Menurut Kapolres, kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Tulangbawang. \"Saat kegiatan siang hari pun tuan rumah atau penanggung jawab wajib mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\" jelas AKBP Andy Siswantoro, Selasa (09/02). Jika masih nekat menyelenggarakan kegiatan sampai malam hari, tim satgas Covid-19 akan langsung membubarkan dan memberikan tindakan sesuai perundang-undangan kepada tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan. (nal/sur)
Ingat, Pesta Hajatan Sampai Malam Masih Dilarang!
Selasa 09-02-2021,15:34 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,10:06 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina 1-0, Pupus Sudah Mimpi Messi
Senin 20-07-2026,12:49 WIB
Hery Sadli dan dr. Marzuqi Sayuti Tukar Posisi di Pemprov Lampung
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,17:37 WIB
Percepat Transformasi Menuju Global, Rektor Itera Lantik Wakil Rektor dan Pejabat Baru Periode 2026–2030
Terkini
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:00 WIB
Jual Truk Kredit Tanpa Izin Bank, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin 20-07-2026,17:53 WIB
Pasca Sidak Gubernur-Kajati, Pemprov Lampung Matangkan SE Transparansi Program MBG
Senin 20-07-2026,17:46 WIB