radarlampung.co.id- Bulan Maret dan April adalah waktu untuk mengurus SPT Pajak bagi wajib pajak perseorangan maupun badan. Jika tidak diurus atau terlambat, maka wajib pajak siap-siap menerima sanksi. Kira-kira sanksi apa yang menunggu? Kepala KKP Pratama Kota Metro, Agus Purnomo,sanksi kepada wajib pajak perseorangan yang terlambat adalah denda Rp100 ribu, sementara untuk badan sebesar 1 juta rupiah persekali terlambat. “SPT itu penting karena, selain sanksi perpajakan, ada sanksi lain yang bisa diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Misalnya begini, ada penyampaian SPT tahunan ini menjadi syarat untuk komfirmasi wajib pajak, misalnya ada kontraktor yang ikut tender di Metro atau Lampung Timur, kalau dia tidak lapor SPT tahunan, dia tidak akan tidak lolos ikut tender,” tegasnya, Senin (1/4). Untuk karyawan, tambahnya, sesuai dengan surat kepurusan dari Kemempan-RB apabila tidak melaporkan SPT tersebut bisa terkena sanksi kepegawaian. Bahkan selain sanksi-sanksi di atas, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tersebut bisa terkena sanksi pidana. “Jadi selain sanksi 100 ribu dan 1 juta kalau tidak lapor SPT tahunan, dan itu setelah kita teliti ada indikasi pidana (Perpajakan), itu bisa jadi pidana,” jelasnya. Bahkan, kata Agus, KKP Pratama Metro memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga melakukan pencegahan kepada wajib pajak untuk pergi ke luar negeri. Oleh sebab itu ia berharap dengan kemudahan yang sudah diberikan oleh KKP Pratama Metro, masyarakat segera menyelesaikan laporan SPT tahunan. “Nah ini harapan saya, dengan kemudahan-kemudahan ini, terutama kemudahan e-Filling, masyarakat dapat segera menyampaikan SPT tahunannya. Jangan lupa mengisi SPT-nya dengan benar, lengkap, jelas. Sehingga setelah melakukan kewajibannya, insya Allah tidak ada lagi sanksi-sanksi yang harus ditanggung oleh wajib pajak,” tutupnya. (aiw/rnn/wdi)
Ingat, Tak Urus SPT Pajak Sanksi Menanti
Senin 01-04-2019,19:35 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,11:46 WIB
Segera Cek Bansos BPNT Juli 2026, Bantuan Cair Rp 600.00 Bagi Kategori Ini
Sabtu 18-07-2026,11:31 WIB
Dosen FK Unila Optimalisasi Pencegahan DBD dan Malaria Lewat Edukasi serta Gerakan PSN di Lamsel
Sabtu 18-07-2026,16:51 WIB
Cemilan Nobar Final Piala Dunia Jangan Lupa! Serbu Promo Diskon Indomaret Hari Ini
Sabtu 18-07-2026,12:21 WIB
Rektor Teknokrat Apresiasi Hasil Pembangunan Eva Dwiana di Bandar Lampung Expo 2026
Terkini
Sabtu 18-07-2026,16:51 WIB
Cemilan Nobar Final Piala Dunia Jangan Lupa! Serbu Promo Diskon Indomaret Hari Ini
Sabtu 18-07-2026,12:21 WIB
Rektor Teknokrat Apresiasi Hasil Pembangunan Eva Dwiana di Bandar Lampung Expo 2026
Sabtu 18-07-2026,11:46 WIB
Segera Cek Bansos BPNT Juli 2026, Bantuan Cair Rp 600.00 Bagi Kategori Ini
Sabtu 18-07-2026,11:31 WIB
Dosen FK Unila Optimalisasi Pencegahan DBD dan Malaria Lewat Edukasi serta Gerakan PSN di Lamsel
Jumat 17-07-2026,22:15 WIB