Ingat, Tak Urus SPT Pajak Sanksi Menanti

Senin 01-04-2019,19:35 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id- Bulan Maret dan April adalah waktu untuk mengurus SPT Pajak bagi wajib pajak perseorangan maupun badan. Jika tidak diurus atau terlambat, maka wajib pajak siap-siap menerima sanksi. Kira-kira sanksi apa yang menunggu? Kepala KKP Pratama Kota Metro, Agus Purnomo,sanksi kepada wajib pajak perseorangan yang terlambat adalah denda Rp100 ribu, sementara untuk badan sebesar 1 juta rupiah persekali terlambat. “SPT itu penting karena, selain sanksi perpajakan, ada sanksi lain yang bisa diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Misalnya begini, ada penyampaian SPT tahunan ini menjadi syarat untuk komfirmasi wajib pajak, misalnya ada kontraktor yang ikut tender di Metro atau Lampung Timur, kalau dia tidak lapor SPT tahunan, dia tidak akan tidak lolos ikut tender,” tegasnya, Senin (1/4). Untuk karyawan, tambahnya, sesuai dengan surat kepurusan dari Kemempan-RB apabila tidak melaporkan SPT tersebut bisa terkena sanksi kepegawaian. Bahkan selain sanksi-sanksi di atas, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tersebut bisa terkena sanksi pidana. “Jadi selain sanksi 100 ribu dan 1 juta kalau tidak lapor SPT tahunan, dan itu setelah kita teliti ada indikasi pidana (Perpajakan), itu bisa jadi pidana,” jelasnya. Bahkan, kata Agus, KKP Pratama Metro memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga melakukan pencegahan kepada wajib pajak untuk pergi ke luar negeri. Oleh sebab itu ia berharap dengan kemudahan yang sudah diberikan oleh KKP Pratama Metro, masyarakat segera menyelesaikan laporan SPT tahunan. “Nah ini harapan saya, dengan kemudahan-kemudahan ini, terutama kemudahan e-Filling, masyarakat dapat segera menyampaikan SPT tahunannya. Jangan lupa mengisi SPT-nya dengan benar, lengkap, jelas. Sehingga setelah melakukan kewajibannya, insya Allah tidak ada lagi sanksi-sanksi yang harus ditanggung oleh wajib pajak,” tutupnya. (aiw/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait