Ini Hasil Audit Dana Kampanye 16 Parpol di Lampung

Jumat 31-05-2019,17:39 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - KPU Lampung menyatakan telah menerima hasil audit dana kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Jumat (31/5). Hasilnya, 16 parpol tingkat Provinsi dinyatakan patuh namun dengan beberapa catatan pengecualian.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. \"Iya hari ini kami menerima hasil audit dari kantor akuntan publik untuk 16 partai politik tingkat Provinsi Lampung,\" kata Nanang.

Dari beberapa hasil yang telah berhasil dicatat, Nanang menyebut secara umum dinyatakan patuh. Karena telah melaporkan ketiga laporan dana kampanye mulai LADK (laporan awal dana kampanye), LPSDK (laporan penerimaan sementara dana kampanye), LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye).

\"Iya semua dinyatakan patuh, tapi memang dari 40 lebih asersi ada beberapa poin yang memang dinyatakan tidak patuh. Secara umum ya patuh, karena telah menyerahkan ketiga laporan dana kampanye,\" jelasnya.

Dari 13 parpol yang telah diterima hasilnya oleh radarlampung.co.id, 3 parpol dinyatakan patuh tanpa catatan. Ketiganya mulai Partai Gerindra, PAN dan Perindo. Selebihnya memiliki catatan khusus meskipun dinyatakan patuh.

Dalam hasil laporan dana kampanye yang diterima, mulai PDI Perjuangan dinyatakan patuh namun diberi catatan satu poin asersi terkait spesimen tanda tangan buku di RKDK (rekening khusus dana kampanye) hanya dikelola 1 orang. Begitupula RKDK hanya dikelola 1 orang.

Kemudian hasil PKB ada catatan asersi terkait dalam menyusun LPSDK yang tidak dibukukan pada LPSDK 1 dan 2. Untuk partai Hanura dinyatakan patuh namun ada beberapa catatan terkait tidak seluruh anggota legislatif melaporkan LPPDK.

Sementara PKS, KAP menemukan adanya perbedaan antara pencatatan periode LPSDK 1-2 dengan periode LPSDK 4 dan menemukan bahwa terdapat Perbedaan pencatatan periode LPPDK 1 hingga 6 dengan periode LPPDK 7.

Kemudian PPP dinyatakan patuh namun dalam catatan asersi terdapat penerimaan sumbangan barang pada laporan penerimaan sumbangan Dana kampanye yang melebihi batas waktu periode pembukuan yang telah ditentukan yaitu tanggal 10 april 2019 dengan nominal Rp4,5 juta.

Sementara menurut ketentuan Periode LPSDK adalah 23 september 2018 hingga 1 Januari 2019. Partai Demokrat, juga memiliki catatan dalam hasil audit di mana terdapat basis adanya ketidak patuhan pada pengeluaran ditemukan bahwa semua pengeluaran Dana kampanye tidak melalui RKDK kedua asersi tentang cakupan LPSDK ditemukan penerimaan Dana kampanye tidak melalui RKDK.

Partai Golkar sendiri juga disimpulkan patuh, namun dengan catatan pada asersi 16, bahwa KAP menemukan 1 transaksi sumbangan partai politik dalam bentuk uang dan sumbangan dari seluruh calon anggota DPRD Provinsi Lampung dalam bentuk uang tidak disetorkan ke dalam RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Kemudian Partai Berkarya dalam catatannya adanya ketidak patuhan karena KAP menemukan penyerahan RKDK dan berita acara tidak terlampir. Kemudian juga ditemukan pengeluaran yang tidak bersumber dari RKDK atau dengan kata lain terdapat penerimaan sumbangan dari caleg yang langsung digunakan tanpa melalui RKDK.

Untuk PBB dianggap patuh namun ada temuan terkait ketidakpatuhan bahwa penerimaan dalam model LPPDK 3 parpol tidak sesuai dengan penerimaan model LPPDK 7 parpol. Ada juga temuan dalam model LPPDK 7 parpol calon anggota DPRD provinsi tidak membuat aktivitas pengeluarannya.

Dan untuk PKPI dalam catatannya KAP menyebut PKPI tidak patuh karena partai politik hanya mengumpulkan rekening koran periode 1 Januari 2019 hingga 30 April 2019. KAP juga menemukan ketidakpatuhan karena saldo rekening koran tidak di input dalam LADK 1 dan 5 serta parpol tidak mengumpulkan fotokopian NPWP.

Kemudian juga ada pembukuan PKPI dimulai pada tanggal 16 april 2019 juga tidak patuhi dan asersi nomor 11 dan 12 tidak dipatuhi karena bukti-bukti transaksi tidak lengkap. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait