RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang wanita berinisial EY (31) dan lelaki bernama BE (30). Dalam penangkapan yang berlangsung Selasa (15/6), polisi menyita barang bukti lima plastik yang didalamnya diduga berisi butiran sabu dan bong. Kasatresnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah. Pasalnya, kediaman EY yang merupakan biduan diduga kerap dijadikan lokasi pesta sabu. \"Informasi tersebut langsung kami respon cepat dengan serangkaian penyelidikan. Akhirnya mengamankan kedua tersangka, Selasa (15/6),\" kata Khairul Yassin. (sag/ais)
Satresnarkoba Bergerak, Biduan di Pringsewu Diciduk
Sabtu 19-06-2021,18:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,10:06 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina 1-0, Pupus Sudah Mimpi Messi
Senin 20-07-2026,12:49 WIB
Hery Sadli dan dr. Marzuqi Sayuti Tukar Posisi di Pemprov Lampung
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,17:37 WIB
Percepat Transformasi Menuju Global, Rektor Itera Lantik Wakil Rektor dan Pejabat Baru Periode 2026–2030
Terkini
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:00 WIB
Jual Truk Kredit Tanpa Izin Bank, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin 20-07-2026,17:53 WIB
Pasca Sidak Gubernur-Kajati, Pemprov Lampung Matangkan SE Transparansi Program MBG
Senin 20-07-2026,17:46 WIB