Ini Pesan Sekkab untuk 332 Pejabat Fungsional

Jumat 31-12-2021,19:50 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Kabupaten Syukur menekankan kepada 332 ASN yang telah dilantik dalam jabatan fungsional untuk benar-benar menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

\"Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pesawaran, saya menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik. Kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara di pundak saudara-saudara sekalian, benar-benar dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi,\" tegas Syukur saat memberikan arahan pada pelantikan yang berlangsung di GSG Pemkab Pesawaran, Jumat (31/12).

Syukur mengungkapkan, penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dilaksanakan sebagai amanat kebijakan nasional.

Tertuang dalam perundangan-undangan dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tentang Penyederhanaaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 31 Mei 2021.

\"Pelantikan jabatan fungsional ini tidak hanya melaksanakan kebijakan nasional. Lebih utama adalah bagaimana pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dapat memperkuat kompetensi dan pengembangan aparatur dalam mengakselerasi percepatan pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Pesawaran,\" ucapnya.

Untuk itu, kepada seluruh ASN yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional serta kepala perangkat daerah, diminta agar segera melakukan penyesuaian sistem kerja baru, sebagaimana ketentuan yang berlaku dengan selalu mengedepankan koordinasi antar instansi dan unit kerja. Sehingga tidak terjadinya stagnansi pelaksanaan tugas ke depan.

Diketahui, pelantikan 332 jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tersebut terdiri dari 329 jabatan pengawas atau eselon IV yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional muda serta tiga jabatan administrator pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana model baru struktur organisasi perangkat daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN RB dan Kemendagri. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait