Satu Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Lamteng

Senin 07-10-2019,18:05 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id. - Mendapat informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menangkap Febriyanto (35), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Minggu (6/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap karena informasi masyarakat meresahkan. \"Masyarakat memberi informasi ada penyalahgunaan narkoba yang meresahkan. Kita tindak lanjuti informasi ini dan berhasil menangkap tersangka,\" katanya. Ketika ditangkap di rumahnya, kata Andre, ditemukan satu bungkus sabu-sabu sisa pakai di bawah meja ruang tamu. \"Kita juga amankan alat isap atau bong, pipa kaca atau pirek, dan sumbu api,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Andre, tersangka Febriyanto dijerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait