Iklan Bos Aca Header Detail

Disebut Bapenda Bandar Lampung Berpotensi Tunggak Pajak, PT Erajaya Swasembada Tbk. Beri Klarifikasi

Disebut Bapenda Bandar Lampung Berpotensi Tunggak Pajak, PT Erajaya Swasembada Tbk. Beri Klarifikasi

Petugas Bapeda Bandar Lampung stikerisasi tempat usaha yang menunggak pajak. Foto: Bapeda Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Manajemen Erajaya Group buka suara prihal heboh pemberitaan enam tempat usaha dapat stiker dari Pemkot Bandar Lampung gegara nunggak pajak.

Di mana, berdasarkan data yang diungkap Bapenda Bandar Lampung, satu dari enam perusahaan tersebut masuk dalam naungan Erajaya Group.

Kepada Radarlampung.co.id, Head of Corporate Communications PT Erajaya Swasembada Tbk. Djunadi Satrio menyatakan, Erajaya Group memastikan bahwa setiap aktivitas usahanya selalu dilakukan dengan mengikuti regulasi dan ketentuan yang ditetapkan.

Baik itu oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah setempat. Termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi pemerintah. 

BACA JUGA:Grebek Tempat Penjualan Miras, Satpol-PP Lampung Barat Gelandang 10 Orang Pemuda yang Tengah Berpesta

Pihaknya pun berjanji akan sangat terbuka kepada awak media untuk berkomunikasi guna memberikan informasi dan jawaban atas kabar-kabar yang berkaitan dengan Erajaya Group.

"Team Corporate Communications di Erajaya dapat dihubungi apabila membutuhkan konfirmasi maupun informasi atas berita-berita yang berhubungan dengan Erajaya Group dan kegiatan perusahaan kami," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melalui Bapenda melakukan stikerisasi terhadap enam tempat usaha yang menunggak pajak.

Stikerisasi 6 tempat usaha yang nunggak pajak dilakukan di sekitaran Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada Selasa, 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Kembalikan Berkas Balonkada ke PKB, Nanda Indira Bawa Cita-cita Pesawaran CAKEP

Adapun inisial 6 tempat usaha yang dipasangi stiker nunggak pajak yakni:

1. EBG, terkait pajak reklame tahun Pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp 6,5 juta.

2. EMK di Jalan Kartini, dengan pajak reklame berpotensi menunggak Rp 3,8 juta.

3. RMBM, di Jalan Kartini dengan tunggakkan 1 tahun dan potensi tunggakkan Rp 24 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: