radarlampung.co.id - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Bandarlampung meminta seluruh perusahaan dan pelaku usaha menjalankan ketetapan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung 2019. Menurutnya tak ada alasan perusahaan dan pelaku usaha tidak mentaatinya bila nantinya ketetapan itu telah ditendatangani Gubernur.
Ya, putusan Pemkot Bandarlampung yang telah ditandatangani Wali Kota Herman H.N. dengan menaikan UMK 2019 menjadi Rp2.445.141 disambut baik para buruh.
’’Kalau bicara pas atau puas tidaknya itu masih belum layak. Tapi harus kita hormati karena sudah disepakati berbagai pihak termasuk serikat buruh. Setidaknya itu sudah mendekati Rp2,5 juta. Kemudian harus ukur kemampuan perusahaan juga,” kata Ketua SBSI Bandarlampung Deni Suryawan, Selasa(23/10).
Tak hanya itu, dirinya menghimbau agar perusahaan berkomitmen merealisasikan UMK baru. ’’Kenapa begitu, soalnya masih banyak yang bandel dengan memberikan UMK tidak sesuai ketentuan,” sesalnya. (mel/sur)