Ini Warning Gubernur Lampung Soal Pilkada dan Antisipasi Covid-19

Senin 21-09-2020,18:37 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Rapat koordinasi kembali digelar Pemprov Lampung bersama stakeholder penyelenggaraan Pilkada 8 daerah di Lampung, yaitu KPU dan  Bawaslu Lampung. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Pemprov Lampung ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan pelaksanaan tahapan pilkada yang perlu diperhatikan. Di mana, kesusksesan Pilkada harus diiringi dengan pengendalian Covid-19, pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini. \"Hari ini kita rapat kordinasi dengan forkopimda, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait dalam rangka persiapan kita menghadapi mulai dari pendaftaran sampai pilkada pada 9 Desember. Tahapan itu sangat relevan dengan situasi dan kondisi saat ini terkait dengan Covid-19. Kita ingin sukses d idalam pilkada tetapi mampu mengendalikan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19,\" jelas Arinal. Dia berharap, apa yang telah disampaikan oleh KPU maupun Bawaslu Lampung soal tata kelola  teknis operasional yang telah dipadupadankan dengan protokol kesehatan bisa dipatuhi masyarakat, termasuk tim pendukung paslon nantinya. \"Dan saya sebagai ketua gugus tugas akan mengingatkan dan saya ingin bertemu kepada para bupati, walikota, para paslon, ketua partai sesungguhnya hajat besar kita ini. Jangan sampai menganggu dan keliru dari tatanan yang sudah ada tentang protokol kesehatan yang sampai hari ini belum di cabut oleh presiden bahwa kita darurat kesehatan,\" ucap Arinal mengingatkan . Oleh karenanya hari Jumat (25/9) akan dilaksanakan penanda tanganan pakta integritas sekaligus meminta kepada KPU, Bawaslu Lampung, Kapolda Lampung, Danrem, sebagai narasumber didalam pelaksanaan pilkada dan penertiban agar tidak terjadi peningkatan Covid-19. Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan penyelenggaraan pilkada telah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah adanya kluster saat Pilkada. \"Mulai antisipasi penularan covid-19 mulai dari 24 pengundian nomor urut, masa kampanye sampai pemungutan pemilihan suara. Ini melibatkan banyak orang, kalau kami sudah jelaskan kalau penyelenggaraan Pilkada sudah ada PKPU 6 dan 10 terkait penyelenggaraan pilkada di masa pandemi dan sudah diatur,\" beber Erwan. Mulai 23 September nanti penetapan calon dilakukan dengan rapat pleno tertutup hanya KPU-Bawaslu, dan Kpu akan mengumumkan calon memenuhi syarat (MS)  atau tidak MS (TMS). Kemudian pada 24 September pengundian nomor urut, jelas yang diundang hanya lima orang yang terdiri dari bapaslon dua orang, perwakilan parpol atau tim kampanye dua orang dan Liasion officer(LO) satu orang. \"Jadi satu bapaslon 5 orang saja tinggal KPU Bawaslu. KPU juga sudah menyosialisasi pada LO masing-masing calon dan akan dibuatkan tertulis pasca penetapan calon 23. Dilanjutkan 26 September sampai 5 Desember sudah diatur juga prokesnya yang berpotensi mengumpulkan orang kan pertemuan terbatas tatap muka dan dialog tapi sudah diatur maksimal 50 orang. Termasuk kegiatan debat calon,\" tandasnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait