Tagih Utang Berujung Pengeroyokan, Dua Pria di Gadingrejo Ditahan Polisi
Foto dok Polres Pringsewu.--
RADARLAMPUNG.CO.ID- Niat menagih utang justru berujung petaka bagi Wahyu Hidayat (28), warga Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu. Ia menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan dua pria setelah terjadi perselisihan terkait cara korban menagih utang kepada salah satu anggota keluarga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, Wahyu mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah dan melaporkannya ke Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung yang berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 20.45 WIB.
Dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MH (35), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, serta MH (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Menurut Kapolsek, insiden bermula saat korban mendatangi lokasi untuk menagih utang kepada adik salah satu pelaku. Namun, cara korban menyampaikan tagihan tersebut dinilai kurang berkenan sehingga memicu emosi kedua tersangka.
"Para pelaku merasa tersinggung karena menganggap korban berbicara dengan cara yang tidak baik saat menagih utang kepada adik mereka," kata Iptu Sugianto.
Ketersinggungan itu kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong terhadap korban.
BACA JUGA:Proyek Air Bersih SPAM IKK Way Sepagasan Sasar 3 Kecamatan di Pringsewu
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah. Tidak terima atas perlakuan yang diterimanya, Wahyu kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo segera melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keterlibatan kedua tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya saat berada di sebuah tempat rental PlayStation di Pekon Wonodadi pada Selasa malam, 9 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari proses penyelidikan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:SMA Negeri 1 Pringsewu Umumkan Hasil Seleksi SPMB Besok, Calon Siswa Baru Wajib Lakukan Lapor Diri
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

