RADARLAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan adanya SCF tersebut akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat. Sebab itu bisa memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah. \"Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM,\" ungkapnya dalam rilis, Kamis (7/1). Diungkapkannya, dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa, regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk. Lebih lanjut ia memaparkan, selain itu juga dapat memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer. \"Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sendiri sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya,\" jelasnya. Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan. Di samping itu, OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal. (rur/rls/sur)
Securities Crowdfunding Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal
Kamis 07-01-2021,12:50 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,07:08 WIB
Waspada Hujan Lokal saat Siang, Simak Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
Rabu 10-06-2026,06:02 WIB
Booking Tiket Transportasi di Indomaret, Bisa Tebus Murah BonCabe Mie Goreng Cuma Rp2.500
Rabu 10-06-2026,06:33 WIB
Ini Deretan Fakta Unik 10 Juni, Ada Gerhana Matahari Cincin
Rabu 10-06-2026,07:40 WIB
Optimalkan Promo Mid Year, Beli Mobil Daihatsu di Lampung Kini Lebih Mudah via Simulasi ACC ONE
Rabu 10-06-2026,08:25 WIB
Emas Antam di Pegadaian Terkoreksi, Intip Update Harga dan Prediksi untuk Besok
Terkini
Rabu 10-06-2026,22:42 WIB
Respons Pidato Presiden di Munas XVIII, HIPMI Jember Siap Cetak Wirausahawan Baru dan Perkuat UMKM
Rabu 10-06-2026,20:02 WIB
Produk UMKM Jawa Timur Tampil di Munas HIPMI, Cerutu Jadi Primadona
Rabu 10-06-2026,19:42 WIB
Pelukan dan Air Mata Haru Warnai Aula PKK Kalianda Saat Pelepasan Murid TK IT Al Mumtaza
Rabu 10-06-2026,18:56 WIB
Pertamax Naik Tajam, Warga Lampung Mengeluh, Bahlil: BBM Subsidi Tidak Naik
Rabu 10-06-2026,18:21 WIB