Segera Diterapkan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan Air

Rabu 24-03-2021,19:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menandatangani Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyeberangan Air.

Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran Ahmad Syafei melalui Kepala Bidang Laut Daryo mengatakan, peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 6/2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyeberangan Air.

\"Peraturan bupati tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhan dan retribusi  penyeberangan air, akan kita sosialisasikan awal April mendatang,\" kata Daryo, Rabu (24/3).

Retribusi pelayanan kepelabuhan dan retribusi penyeberangan air yang akan ditarik di antaranya pelayanan pas masuk pelabuhan, bongkar muat, sewa lahan, tarif sandar/labuh (dermaga beton) dan lainnya.

\"Peraturan bupati ini dibuat sebagai upaya Pemkab Pesawaran untuk menggali potensi daerah guna meningkatkan PAD,\" tandasnya.

Ke depan, PAD yang masuk bisa digunakan untuk membangun infrastruktur di kawasan pelabuhan dan kawasan wisata di wilayah pesisir. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait