IRT Dibegal, Satu Tersangka Tertangkap Warga dan Polisi

Rabu 16-10-2019,08:20 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa pembegalan terjadi di Kampung Sukobinangun, Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah, Senin (14/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Korbannya Sumarmi (47), ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Siwobinangun. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menuturkan peristiwa pembegalan terjadi ketika korban Sumarmi dari rumah hendak ke ladang. \"Korban ini hendak ke ladang naik motor Honda BeAT BE 5364 IR. Di jalan ada dua pelaku naik motor membuntuti korban sambil berkata, \'Mbak ban motor gembos\'. Korban menoleh ke belakang, dua pelaku langsung menyalip dan menendang ban depan motor. Akibatnya korban jatuh tersungkur,\" katanya. Korban yang terjatuh, kata Eko, dimanfaatkan pelaku mengambil motor. \"Korban terjatuh. Salah satu pelaku bilang, \'Mbak sepeda motormu saya ambil\'. Para pelaku pergi. Korban teriak minta tolong dan menghubungi suaminya di rumah. Suaminya minta tolong kepada tetangganya menghubungi polisi,\" ujarnya. Mendapatkan informasi ini, kata Eko, anggota langsung ke TKP. \"Anggota langsung ke TKP. Dibantu masyarakat langsung mengejar pelaku. Salah satu pelaku yang membawa motor korban tak tahu jalan keluar saat dikejar. Sepeda motor dipacu kencang, pelaku bernama Safril (24), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, berhasil tertangkap. Tersangka sempat jadi bulan-bulanan warga yang kesal sebelum diamankan polisi. Saat digeledah ditemukan kunci letter T,\" ungkapnya. Sekarang ini, kata Eko, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berhasil kabur. \"Rekan tersangka berhasil kabur. Identitasnya sudah dikantongi. Sekarang masih dalam pengejaran,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Eko, tersangka dikeray dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait