Isu Miring Terpa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Supervisi Buruh: Semua Kewajiban Telah Dipenuhi Pengurus

Kamis 06-05-2021,19:42 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kekompakan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang sedang \"diuji\". Belakangan, muncul sekelompok oknum mengatasnamakan Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan (DPC-FSB Kikes) Bandarlampung mendatangi kantor Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang membawa sejumlah isu tak sedap. Massa yang berjumlah sekitar 30 orang datang berorasi sekaligus meninggalkan sepucuk surat berisi sejumlah tudingan miring. Yakni terkait Tunjangan Hari Raya (THR), tonase, BPJS Ketenagakerjaan, serta hak iuran serikat 1 persen yang ditujukan pada DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang. Guna meluruskan sejumlah isu yang dilemparkan, pengurus koperasi lantas mengumpulkan perwakilan buruh Kamis (6/5) sore. Ketua DPC F-SPTI Pelabuhan Panjang Ghojali turut hadir dalam mediasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Ghojali menegaskan, adanya surat pengaduan anggota koperasi --atas nama Suherman-- tidaklah benar. Dia sekaligus menegaskan, F-SPTI adalah satu-satunya serikat yang selama ini menjadi tempat bernaung buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. \"Poin pertama, para buruh ini adalah anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, yang tergabung dalam F-SPTI. Kita bukan kerja di perusahaan industri dan kesehatan, kita adalah pekerja di bongkar muat. Sementara, yang semestinya dinaungi organisasi Kikes adalah semacam pekerja yang kerjanya di rumah sakit, di Kimia Farma, atau farmasi, terkait kesehatan,\" ujar Ghojali dalam keterangannya di hadapan para supervisi buruh. Yang dinilainya janggal, dalam surat yang dilayangkan tertulis adanya 500 lebih anggota TKBM Panjang menuntut hak kesejahteraan. Sementara, sampai hari ini menurutnya belum ada anggota yang menyatakan demikian. Terlebih atas tudingan minimnya peran F-SPTI. \"Kita SPTI bukan mau mengadu gontok-gontokan dengan pengurus Koperasi. Kalau dinyatakan kita belum berbuat untuk anggota, saya rasa tidak. Contohnya, action SPTI di 2014 menekan pihak koperasi untuk menaikkan pengupahan dan kesejahteraan anggota dengan mempunyai perumahan, kini kita rasakan sampai sekarang ada perumahan. Dan kita sama-sama berdoa agar di tahun ini melalui Ketua Koperasi TKBM Pak Agus Sujatma Surnada percepatan pembangunan 200 unit perumahan segera selesai,\" ucapnya. Lalu, sambung dia, berkat komunikasi yang baik antara F-SPTI dengan pengurus koperasi, kini para buruh bisa merasakan bantuan sembako secara rutin. \"Kemudian soal anggota lapor yang hak tidak diperhatikan, itu terbantahkan dengan adanya kenaikan THR dari Rp450 ribu saat ini sudah Rp1,5 juta di era ketua pak Agus Sujatna Surnada,\" ucapnya. Yang juga ditegaskan, para buruh wajib mengetahui bahwa dalam aturan tidak dibenarkan dalam satu badan terdapat dua organisasi serikat. \"Jadi Saya harap kita semua jangan terpengaruh dengan pihak luar yang mau memecah belah, sekarang bagaimana caranya Ketua Koperasi TKBM kita dukung supaya melakukan percepatan pembangunan perumahan,\" ungkapnya. Masih di lokasi yang sama, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan, adanya tidingan miring tersebut dimungkinkan adanya salah pengertian. \"Saya rasa tadi sudah diterangkan dengan jelas oleh pak Ghojali. Saat ini saya sangat berharap dan menghimbau para anggota jangan mudah terpengaruh dan terprovokasi pihak yang tidak bertanggung jawab. Mari kita maju bersama melangkah kedepan, jangan ambil sikap yang salah,\" pesannya. Dan, kata dia, koperasi dapat mengambil  tindakan tegas bila ada anggota yang menyalahi prosedur. \"Saya imbau jaga barisan, kalau ada keluhan anggota mari dibicarakan, mana yang kurang jelas tanya. Kita berunding untuk mendapatkan masukan bersama sehingga masalah terselesaikan,\" jelasnya. Senada dikatakan Penasehat Hukum (PH) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Ali Akbar. Dijelaskan, DPC-FSB Kikes di bawah naungan SBSI. Sementara, F-SPTI di bawah SPSI. \"Dari lembaga yang menaungi dua serikat tersebut saja sudah berbeda. Lalu, berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 keanggotaan buruh haya ada 1 dalam serikat buruh. Jika sudah ada di F-SPTI tidak bisa ke serikat lain, kecuali mengundurkan diri,\" sebutnya. Dia juga menilai, semua pernyataan soal keluhan yang disampaikan sejumlah oknum tersebut sudah terlaksana semua. \"Tentang THR, kalau dipotong itu wajar, jika saudara-saudara semua ada tunggakan utang. Ini pengurus baru bos bukan pengurus lama yang ngutang miliaran saat itu dibiarkan saja. Saat ini ada tim audit, kalau ngutang ya wajar kalau dipotong,\" kata Ali. Diharapkan, para anggota bisa bekerjasama dengan bermusyawarah jika ada keluhan. \"Kita ngobrol saja kalau ada keluhan, jangan bawa orang luar yang tidak tau masalah. Nanti malah memperkeruh keadaan, soal iuran-iuran serikat yang 1% itu juga nantinya untuk kesejahteraan anggota, kan dapat beras, kalau anggota ada yang sakit dan meninggal dunia juga dibantu. Jadi tuduhan itu semua tidak yang masuk akal, karena semua sudah terlaksana,\" tegasnya. \"Soal besarnya THR jangan disamakan dengan pekerja-pekerja seperti di Bukit Asam, Bumi Waras, karena mereka juga kerjanya 30 hari full, sementara kita ada yang hanya 14 hari kerja, makanya disesuaikan. Yang jelas kalau ada masalah ajak bicara supervisi atau KRK bila perlu datang ke koperasi kita ngobrol, kita cari solusi masalahnya,\" tandasnya. Sementara, para buruh yang hadir dalam mediasi itu sepakat bahwa tidak ada organisasi lain selain DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang. Salah satunya diakui anggota DPC Khusus F-SPTI Panjang: Buang. \"Kami sepakat ganya ada satu serikat di koperasi TKBM Panjang, yakni F-SPTI. Kalau ada anggota macem-macem keluarkan saja dari keanggotaan dari pada masalah nantinya,\" usul Buang. \"Tentang BPJS kalau sampai saat ini klaim langsung dari BPJS belum bisa, itu kita sama-sama tahu dikarenakan masih ada persoalan hukum di Polda Lampung dari kepengurusan sebelumnya. Toh, tentang klaim anggota yang meninggal dunia atau kecelakaan tidak ada masalah karena semua sudah diselesaikan koperasi TKBM sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan,\" tutupnya. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait