Sekolah Tarik Sumbangan, Ketua MKKS : Untuk Siswa Tidak Mampu Digratiskan

Selasa 09-03-2021,19:55 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61/2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung jadi sorotan. Dalam pergub ini sekolah dibolehkan menarik sumbangan. Namun untuk siswa tidak mampu digratiskan dari biaya. Untuk itu, kepala sekolah mengajak orang tua siswa atau wali siswa untuk menyampaikan langsung keluhan ke sekolah terkait informasi mengenai penerapan pergub tersebut. Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Suharto kepada radarlampung.co.id, Selasa (9/3) mengatakan Pergub tersebut sebetulnya sudah diterapkan sejak 4 November lalu dan telah melalui berbagai sosialisasi. \"Jadi esensinya partisipasi sumbangan terkait pendanaan pendidikan. Memang situasi sekolah berbeda-beda sehingga tidak bisa disamakan terkait fisik, sosial dan kondisi umum. Dan memang dengan berbagai pemberitaan, terutama Pembukaan Posko Ombudsman (terkait laporan pungutan siswa di sekolah) kami mendukung,\" jelas Kepala SMAN 9 Bandarlampung ini. Dia menambahkan, pada prinsipnya sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, pertama, dimanapun Kadisdikbud memberikan arahan agar Pergub di patuhi, sesuai norma berlaku. \"Kedua, pastikan anak-anak yang tidak mampu bersekolah, bila perlu dilakukan pelacakan dan penjaring dilakukan. Kemudian, memang ada sering terjadi miss komunikasi. Kami kepala sekolah tidak bisa menangani secara langsung seluruhnya, artinya tidak bisa menjelaskan satu-satu, apalagi sekarang masa pandemi sehingga tidak semua bisa di jelaskan secara langsung,\" lanjutnya. Akan tetapi, tahapannya memang merujuk Pergub 61/2020, esensi sumbangan sudah tahu. Mulai waktu bayar tidak ditentukan, besaran juga bahkan tergantung kondisi orang tua siswa. Namun, masalahnya tidak semua orang tua hadir dalam rapat undangan yang ditentukan. \"Padahal kami sudah menyampaikan undangan, pemberitahuan. prinsip kami melayani, membantu memfasilitasi anak-anak yang tidak mampu, sepanjang mereka lapor ke sekolah, mereka dilakukan validasi verifikasi, agar tidak salah dan fasilitas yang diberikan Benar dan program bagi anak tidak mampu benar. Maka jika ada informasi kurang jelas bagi orang tua siswa silahkan saja menyampaikan langsung kepada sekolah,\" jelasnya. Di tambahkan, Ketua MKKS SMK, Moh Edy Harjito, dalam memberikan pendidikan ke anak ada dijelaskan dalam undang-undang nomor 20/2003, di mana tanggungjawab pendidikan itu adalah pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Hal serupa juga diungkapkan dalam PP 48/2003. \"Jadi sudah jelas, masyarakat itu siapa? bisa perusahaan, bisa ortang tua/wali. Jadi jangan sampai ada stigma pendidikan SMA/SMK tanggungjawab pemerintah tanpa ada tanggungjawab orang tua/wali. Ini masalahnya tentang informasi yang belum sampai, jadi informasi ini harus disampaikan isi pergub 61 peran serta masyarakat dalam pendidikan melalui sumbangan orang tua,\" terang Edy Menurutnya, dalam sumbangan tersebut jelas berbeda, disampaikan waktu berbeda juga. Bahkan siswa tidak mampu juga tidak akan dipungut biaya. \"Jadi bagi siswa yang tidak mampu tidak boleh di pungut. biaya. Ini sudah pakem. Bukan Pendidikan gratisnya tapi siswa yang tidak mampu harus diberikan hak untuk sekolah. Dan anak yang seperti ini kami sarankan temui bendahara atau kepala sekolah pasti beres. Jadi sesuai Pergub 61 pendanaan pendidikan tanggungjawab nya orang tua, tapi bagi siswa miskin pasti gratis. Yang mau mengajukan keringanan bisa, orang tua juga jangan takut untuk datang ke sekolah,\" tambahnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait