radarlampung.co.id - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung belum menghitung anggaran biaya kebutuhan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggaran kebutuhan penerimaan. Pj. Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, penghitungan belum dilakukan lantaran juknis besaran gaji PPPK belum ditentukan oleh pusat. \"Saya kira ada mekanismenya. Belum dihitung. Karena kita kan tidak tahu berapa gaji PPPK, berapa tunjangannya dan berapa lolosnya. Ya jika juknisnya keluar akan kita plot di APBD Perubahan, \" kata dia, di lingkungan pemprov Senin (18/2). Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung, Minhairin mengatakan memang Pemprov Lampung memplot anggaran sebesar Rp15 miliar di pos anggaran dana tidak terduga. \"Dalam APBD Lampung 2019 kan tidak dianggarkan. Makanya, jika tidak dianggarkan, bisa saja diambil dari pos anggaran dana tidak terduga itu. Itu wartawannya salah kutip yang bilang Rp15 miliar untuk gaji PPPK dan Kebutuhan rekrutmen. Yang benar Rp15 miliar dana keseluruhan pos anggaran tidak terduga \" ujarnya. Mengenai berapa kebutuhan real untuk gaji dan pengadaan PPPK, dia menilai masih menuggu tahapan terlebih dahulu. \"Untuk keperluan pengadaan seleksi dan pembayaran gaji ini belum dihitung. Namun kalkulasinya, tidak melebihi pagu anggaran tidak terduga itu, \" ujarnya. (abd/wdi)
Sekprov : Gaji PPPK Bisa Masuk di APBD Perubahan
Senin 18-02-2019,17:45 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :