Selalu Ada Perlawanan Warga saat Ditangkap, DPO Akhirnya Didor

Minggu 12-01-2020,15:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Pelarian Dian Surya Fajar alias Haidir (26), warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, terhenti. Daftar pencarian orang (DPO) kasus curat ini ditangkap di rumahnya, Sabtu (11/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka Dian cukup licin. \"Tersangka cukup licin. Beberapa kali dilakukan penggerebekan di rumahnya selalu berhasil kabur. Bahkan petugas yang akan melakukan penangkapan selalu mendapat perlawanan masyarakat sekitar,\" katanya. Pada Sabtu (11/1), kata Yuda, pihaknya mendapat informasi tersangka ada di rumah. \"Kita dapat informasi tersangka ada di rumah. Pada pukul 04.00 WIB, kita bergegas ke rumahnya. Kita lakukan penggerebekan. Tersangka mencoba melawan petugas. Kita ambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Kita lakukan pertolongan medis dan dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya. Penangkapan tersangka ini, kata Yuda, berdasarkan laporan korban Putu (47), warga Jalintim Simangrandu, Kampung Setiabhakti, Kecamatan Seputihbanyak, sesuai LP/-B/l43-B/V/2018/RES/LT/PDG LPG/SEK BANYAK dah DPO/02/V/2018/RESKRIM. Tgl. 11 MEI 2019. \"Tersangka bersama dua rekannya melakukan aksi curat, Kamis (11/5/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur. Kemudian mengambil dua unit motor dalam gudang, yakni Kawasaki Ninja dan Yamaha N-Max. Korban kaget bangun tidur motornya tak ada. Gembok pagar dan gudang rusak. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Total kerugian sekitar Rp60 juta,\" ungkapnya. Terkait dua rekan tersangka Dian, kata Yuda, satu orang atas nama Hipni sudah tertangkap lebih dahulu dan sudah menjalani hukuman. \"Satu orang sudah ditangkap dan menjalani hukuman. Satu orang lagi berinisial S masih kita kejar. Kalau barang bukti motor korban sudah kita kembalikan ke pemiliknya,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat. \"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait