RADARLAMPUNG.CO.ID - Syaiful Hamali oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu mahasiswinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (23/7). Dari keterangan dakwaannya, Syaiful yang merupakan warga Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, terbukti melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya EP. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Marinata mengatakan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP. JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB. Saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II. \"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya,\" ujar JPU. Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful. Kemudian saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar lalu saksi korban berkata kepada terdakwa hendak mengumpulkan tugas karena kemarin pada saat UAS keluar lebih dulu, sehingga tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul. \"Terdakwa kemudian masuk kedalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban,\" ucap JPU. Di dalam ruangan tersebut terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri. Saksi korban lantas meminta maaf kepada terdakwa karena terlambat mengumpulkan tugas. \"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa,\" kata JPU. Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut: kebiasaan kamu ya. Saksi korban lalu kembali meminta maaf. Namun tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata “ini apa?”. Kata JPU, atas pertanyaan tersebut, saksi korban EP menjawab “jerawat pak”. Lalu terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan dilanjutkan dengan mengelus-ngelus pipi kanan dan kiri saksi korban. Atas perlakuan tersebut saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata: \"Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?”. \"Tapi terdakwa diam saja tidak menjawab,\" imbuh JPU. JPU menuturkan terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum, sehingganya saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang. Namun tangan kiri saksi korban ditarik sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser ke arah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban, sambil berkata “main di mana yuk”. \"Saksi korban pun menolak,\" bebernya. JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP. Lalu saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan namun terdakwa kembali memegang pipi kanan serta buah dada saksi korban EP. Seketika EP kaget sambil berteriak “eh pak” lalu terdakwa tersenyum kembali. Tak cukup di situ saja, saksi korban dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa. \"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu,\" sebut JPU. Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa. Tak hanya itu nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa. \"Dari hasil observasi saksi ahli Psikolog saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis,\" pungkasnya. (ang/sur)
Sembari Sentuh Payudara Mahasiswinya, Dosen Itu Berkata: Main di Mana Yuk..
Selasa 23-07-2019,21:50 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :