RADARLAMPUNG.CO.ID - Sembilan kecamatan di Lampung Barat masuk dalam zona hijau penyebaran virus Corona. Kemudian Kecamatan Balikbukit yang sebelumnya zona merah, saat ini menjadi zona oranye. Lalu empat kecamatan lain zona kuning.
Penetapan zona berdasar parameter instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3/2021. Selanjutnya Instruksi Bupati Lambar Nomor 01/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar menjelaskan, untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu pemangku atau lingkungan.
Kemudian zona kuning, kriterianya jika terdapat satu sampai lima rumah dengan konfirmasi Covid-19 positif dalam satu pemangku atau lingkungan selama tujuh hari terakhir. Untuk zona oranye, terdapat enam hingga sepuluh orang positif.
”Sebelumnya Kecamatan Balikbukit ditetapkan sebagai zona merah yang masuk katagori risiko tinggi dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah terkonfirmasi positif. Kini sudah mulai mereda. Bahkan kasusnya sudah jauh menurun, pada periode 21 Februari hingga 1 Maret,” kata Maidar.
Menurut dia, untuk zona hijau dan kuning diperkenankan menggelar acara yang bersifat pengumpulan massa. Namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
”Kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan pesta/nayuh/kegiatan sejenisnya, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan destinasi wisata diberlakukan PPKM berbasis mikro. Dilaksanakan di zona hijau dan kuning,\" urainya. (nop/ais)