Sembilan Tahun di Dunia Prostitusi, Mucikari Bantah Jual Anak Dibawah Umur

Jumat 24-08-2018,17:01 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id -  Pelaku mucikari Nurhayati (50) mengaku bahwa ia tidak memaksa korban-korbannya untuk menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK), hal itu ia ungkapkan dalam ekspose di Polresta Bandarlampung, Jumat (24/8). “Disini enggak ada unsur pemaksaan, malahan mereka-mereka sendiri yang datang ke saya dan ingin kerja kayak gini (PSK) untuk beli bedak dan keperluan lainnya,” ujar wanita yang juga sering disebut Nur Pirang itu. Pelaku juga mengakui bahwa ia juga telah lama menggeluti dunia prostitusi tersebut dan telah mempunyai banyak pelanggan. “Udah sembilan tahun, dapat imbalan dari mereka juga paling sekitar Rp50 sampai Rp100 ribu,” terangnya. Dan terkait laporan dari VN bahwa korban saat ini tengah hamil, pelaku pun berkilah bahwa kejadian tersebut telah lama terjadi. “Kejadian mah sudah enam bulan lalu, dan saya juga kan enggak tau dia itu hamil sama siapa,” tandasnya. (rlo/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait