Sengketa Lahan Eks Trans Lamteng Ada di 2 Kecamatan

Rabu 27-10-2021,09:51 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Kunjungan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI ke Lampung Tengah rupanya juga untuk menanyakan masalah sengketa lahan. Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad telah menyampaikan kepada Wantannas terkait sengketa lahan di eks transmigrasi di wilayah Kecamatan Padangratu dan Anaktuha. Musa Ahmad menyatakan, tim Wantannas menanyakan masalah situasi dan kondisi Lamteng, terutama masalah sengketa lahan. \"Wantannas akan mengambil role model yang akan dibawa ke pemerintah pusat,\" katanya. Masalah sengketa lahan di Lamteng, Musa menyatakan dirinya telah menyampaikan masalah yang krusial soal ini. \"Saya sudah sampaikan masalah yang krusial terkait sengketa lahan eks transmigrasi di Kecamatan Padangratu dan Anaktuha,\" ujarnya. Musa berharap Wantannas bisa mengambil langkah-langkah untuk penanganan itu. \"Kita berharap ada langkah-langkah terobosan untuk penanganan itu karena kewenangan pemerintah daerah terbatas. Wantannas akan mempelajari langkah seperti apa yang akan diambil,\" ungkapnya. Pastinya, kata Musa Ahmad, Pemkab Lamteng akan terus bekerja sama dengan Kantor ATR/BPN Lamteng untuk meminimalisasi sengketa lahan di Bumi Jurai Siwo. \"Kita akan meminimalisasi sengketa lahan bekerja sama BPN Lamteng,\" tambahnya. Sedangkan Kepala Kantor ATR/BPN Lamteng Albert Muntari menyatakan PTSL menjamin kepastian hukum soal tanah sehingga meminimalisasi konflik. \"PTSL juga dapat meningkatkan perekonomian dengan memudahkan transaksi jual-beli. Program tanah dari Presiden RI 2021 sebanyak 23.100 bidang telah disertifikat,\" katanya. Sayangnya, Albert enggan membeberkan masalah sengketa lahan. \"Tidak usahlah. BPN dan Pemkab Lamteng akan berusaha menyelesaikannya,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait