Sengketa Lahan Sari Ringgung Mulai Disidangkan

Rabu 11-11-2020,19:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sengketa lahan di lokasi wisata Sari Ringgung berujung ke pengadilan. Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di PN Gedongtataan, Rabu (11/11).

Kuasa hukum Anton Firmansyah, Prabu Bungaran menyatakan, pihaknya memiliki bukti kuat terhadap kepemilikan lahan.

\"Kami berkeyakinan. Kami memiliki bukti kuat,\" kata Prabu Bungaran.

Sementara Yuzar Akuan selaku kuasa hukum Syamsu Rizal yang merupakan pemilik tempat wisata Sari Ringgung mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap sengketa lahan yang terjadi.

\"Saya atas nama pemilik tanah (Syamsu Rizal, Red) menggugat terhadap adanya gangguan yang kita terjemahkan perbuatan melawan hukum pada lokasi tanah tersebut. Kemudian untuk tidak menimbulkan hal-hal yang merupakan sikap-sikap anarkis, maka kita salurkan dalam forum persidangan,\" kata Yuzar.

Yuzar mengaku pihaknya memiliki bukti kuat terhadap kepemilikan lahan tersebut. Di mana, pihak tergugat terkesan mengabaikan tahapan mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemkab Pesawaran.

\"Sebetulnya hak-nya itu sudah definitif klien saya. Dengan sertifikat. Justru pihak seberang melakukan tindakan yang terkesan perbuatan main hakim sendiri. Nah, itu bisa dilihat di sana,\" urainya. (arl/ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait