radarlampung.co.id – Selain prinsip 100-0-100, kepala pekon di Pringsewu harus menerapkan 4T dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan. Yaitu tertib program, tertib administrasi, tertib waktu, dan tertib hukum. Hal ini disampaikan Bupati Sujadi dalam penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi, Rabu (20/2). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Urban Style by Frontone Pringsewu tersebut diikuti 126 kepala pekon. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Fauzi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, Inspektur Pringsewu Endang Budiati dan pejabat lainnya. Penerangan hukum tersebut menghadirkan narasumber dari BPKP Lampung dan Kejaksaan Negeri Pringsewu. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, penerangan hukum merupakan salah satu program kerja Kejaksaan Negeri Pringsewu. Yakni dalam upaya preventif, pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dana desa. \"Sekaligus menyosialisasikan kapasitas dan kewenangan kejaksaan sebagai tim pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan (TP4),\" kata Asep Sontani. (sag/ais)
Jangan Hanya Prinsip 100-0-100, Pahami Juga 4T!
Rabu 20-02-2019,20:29 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :